PADANG, METRO–Tahapan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sumatra Barat (Monev KI Sumbar) telah memasuki Masa Sanggah yang dimulai dari tanggal 4 – 11 September 2025.
Ketua Pelaksana Monev KI Sumbar 2025, Mona Sisca menjelaskan bahwa masa sanggah ini adalah kesempatan untuk badan publik memaksimalkan pengisian kuisioner yang telah dinilai oleh para verifikator.
“Badan publik bisa melakukan sanggahan terhadap penilaian verifikator sekaligus perbaikan data dukung yang sebelumnya telah diisi saat pengisian kuisioner,” kata Mona Sisca di kantor KI Sumbar, Selasa (9/9).
Mona yang juga menjabat Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, mengimbau badan publik memanfaatkan tahapan masa sanggah ini guna memperbaiki isian kuisioner yang belum sesuai melalui akunnya masing-masing di aplikasi emonev https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id/ .
