BERITA UTAMA

Pemkab Dharmasraya Dorong Kesadaran Hukum Lewat Sosialisasi Posbankum

0
×

Pemkab Dharmasraya Dorong Kesadaran Hukum Lewat Sosialisasi Posbankum

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, Pemkab Dharmasraya adakan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum di Auditorium Kabupaten Dharmasraya, Senin (9/9).

DHARMASRAYA, METRO–Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Auditorium Kabupaten Dharmasraya, Senin (9/9). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum ma­sya­rakat sekaligus memperluas akses keadilan hingga ke tingkat nagari.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Iwan Zamrud, Pe­nyu­luh Hukum Madya Kanwil Ke­menkumham Sumbar Syam­suriyul, Penyuluh Hukum Muda Imelda Milu, serta Ketua Posbankum Kabupaten Dharmasraya Tibrani.

Dalam sambutannya, Iwan­ Zamrud menegaskan pentingnya peran Posbankum sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Ini adalah langkah strategis bagi Kabupaten Dharmasraya dalam menerapkan prinsip kesetaraan dalam akses keadilan hukum. Dengan adanya Posbankum, pemahaman masyarakat terhadap hukum diharapkan semakin meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Imelda Milu menekankan bahwa keberadaan Posbankum di ting­kat nagari bukan hanya sekadar fasilitas administratif, tetapi juga wadah penting untuk memberikan konsultasi hukum, pendampingan, serta edukasi hukum bagi masyarakat.

“Posbankum di nagari sangat penting agar masya­ra­kat bisa lebih mudah men­dapatkan akses hukum. Dengan begitu, kesenjangan terhadap keadilan dapat ditekan dan kesadaran hukum di ting­kat akar rumput semakin tum­buh,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Syamsuriyul menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan Posbankum di tingkat nagari, termasuk prosedur pendaftaran di Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Pemerintah daerah berharap sosialisasi ini dapat mempercepat terbentuknya Posbankum di nagari-nagari, sehingga masyarakat Dharmasraya memiliki akses lebih luas terhadap layanan hukum, sekaligus terlindungi dari potensi permasalahan hukum yang dihadapi. (dpr)