JAKARTA, METRO–Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi pelajar dari risiko keterlibatan langsung dalam aksi demonstrasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
“Peserta didik masih berada dalam tahap tumbuh kembang, sehingga perlu diarahkan dan diberikan ruang aman untuk menyampaikan pendapat tanpa harus terjun ke aksi jalanan,” kata Suharti dalam surat tersebut, Senin (8/9).
Kemendikdasmen menekankan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Namun, pelaksanaan hak tersebut bagi peserta didik harus tetap berada dalam koridor perlindungan, pengawasan, serta sesuai nilai karakter yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, pelibatan anak dalam aksi demonstrasi di ruang publik dapat menimbulkan risiko serius terhadap keamanan dan keselamatan.
“Keterlibatan pelajar dalam kegiatan berisiko tinggi jelas tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Tugas kita bersama memastikan mereka belajar menyampaikan aspirasi secara kritis, santun, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan pembinaan serta pendampingan berkelanjutan kepada siswa.
