BERITA UTAMA

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Terbitkan Surat Edaran Cegah Pelajar Ikut Aksi Demonstrasi

0
×

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Terbitkan Surat Edaran Cegah Pelajar Ikut Aksi Demonstrasi

Sebarkan artikel ini
SURAT EDARAN— Mendikdasmen Abdul Mu’ti terbitkan surat edaran untuk melindungi pelajar dari aksi demonstrasi berisiko.

JAKARTA, METRO–Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi pelajar dari risiko keterlibatan langsung dalam aksi demonstrasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

“Peserta didik masih berada dalam tahap tumbuh kembang, sehingga perlu diarahkan dan diberikan ruang aman untuk menyampaikan pendapat tanpa harus terjun ke aksi jalanan,” kata Suharti dalam surat tersebut, Senin (8/9).

Kemendikdasmen menekankan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagai­mana dijamin dalam UUD 1945.

Namun, pelaksanaan hak ter­se­but bagi peserta didik harus tetap be­rada dalam koridor perlindungan, pengawasan, serta sesuai nilai karakter yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurutnya, pelibatan anak dalam aksi demonstrasi di ruang publik dapat menimbulkan risiko serius terhadap keamanan dan keselamatan.

“Keterlibatan pelajar dalam kegiatan berisiko tinggi jelas tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Tugas kita bersama memastikan mereka belajar menyampaikan aspirasi secara kritis, santun, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan pembinaan serta pendampingan berkelanjutan kepada siswa.

“Kami meminta satuan pendidikan aktif menciptakan ruang dialog yang sehat, seperti forum musyawarah, organisasi siswa, atau kegiatan ekstrakurikuler, sehingga aspirasi peserta didik dapat tersalurkan dengan baik,” tutur Suharti.

Selain itu, surat edaran juga mengingatkan pentingnya peran orang tua atau wali dalam mendampingi anak. Ia menekankan, keterlibatan keluarga sangat menentukan dalam membimbing siswa memahami cara menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.

“Orang tua perlu aktif menjelaskan bahwa menyuarakan aspirasi bisa dilakukan lewat ruang-ruang pendidikan, bukan dengan cara yang berisiko,” tegasnya.

Kemendikdasmen juga menekankan agar setiap kebijakan yang diambil di daerah dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya suasana pendidikan yang aman dan terlindungi.

“Dengan demikian, peserta didik dapat tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, de­mokratis, dan bertanggung ja­wab,” ucapnya.

Melalui surat edaran ini, pemerintah berharap pelajar tetap dapat berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi tanpa kehilangan hak berekspresi, namun tetap terlindungi dari potensi bahaya.

“Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas. Justru dengan pendidikan karakter, kita ingin melahirkan generasi muda yang mampu menyampaikan pendapat secara bermartabat dan beretika,” pungkasnya. (jpg)