METRO JUSTICIA

Lansir BBM Bersubsidi di SPBU Liki, Polres Solsel Amankan Terduga Pelaku

1
×

Lansir BBM Bersubsidi di SPBU Liki, Polres Solsel Amankan Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Lansir BBM Bersubsidi di SPBU Liki, Polres Solsel Amankan Terduga Pelaku

SOLSEL, METRO– Personel Polres Solok Selatan (Polres Solsel) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, seorang pria berinisial G (50) diamankan saat diduga melakukan aktivitas melansir BBM di SPBU Liki, Jorong Sungai Kapur, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Senin (8/9).

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berinisial G dengan cara melansir,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM di jalan umum Padang Aro–Muara Labuh, tepatnya di Jorong Karang Putiah, Nagari Lubuk Gadang Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Solok Selatan langsung menuju lokasi.

Di lokasi, petugas menemukan 1 unit mobil jenis Taf Trofer warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1525 YU. Yang telah melakukan pengisian BBM jenis Solar bersubsidi melebihi batasan yang telah ditentukan, dimana pada bagian tanki mobil telah di modifikasi.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peduli dan berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.

“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Penyalahgunaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan kepentingan orang banyak yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, Polres Solok Selatan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.

Ancaman hukuman sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 55 Undang Undang nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.

Bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” (jef)