BERITA UTAMA

Setahun Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap saat Pulang Kampung

0
×

Setahun Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap saat Pulang Kampung

Sebarkan artikel ini
CURANMOR-Pelaku Y (38) yang terlibat kasus curanmor ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh setelah setahun jadi buronan.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang menjadi buronan lebih dari setahun atas kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku yang diketahui berinisial Y (38) diciduk petugas di tempat persembunyiannya di di Jorong Panca, Kenagarian Batu Taba, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim AKP Wi­ko Satria mengatakan, pe­nangkapan pelaku Y merupakan hasil penyelidikan jajaranya yang berhasil mendapatkan informasi bahwasanya pelaku telah kembali ke kampung halamanya yang berlokasi di Kabupaten Agam.

“Tersangka buron lebih dari satu tahun, ketika kita mendapat informasi yang bersangkutan pulang ke rumah orang tuanya, kita langsung gerak cepat untuk mengamankan tersangaka,” ujar AKP Wiko, Senin (8/9).

Dijelaskan AKP Wiko, saat diinterogasi di Mapolres Payakumbuh, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Hal ini juga tertuang dalam laporan polisi LP/B/114/V/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sum­bar, tanggal 3 Mei 2024.

“Terkait barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh tersangka, ternyata sudah dijual kepada seseorang berinisial N. Saat ini kita belum bisa mengamankan sepeda motor curiannya karena N terdeteksi sedang berada di Jakarta,” jelas AKP Wiko.

Menurut AKP Wiko, pihaknya akan terus berupaya melakukan penyelidikan dan pencarian untuk mendapatkan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka Y.

“Tersangka Y ini sempat ber­pindah-pindah dan keluar dari Sumbar untuk menghilangkan jejak. Saat ini tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh un­tuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)