Solok Selatan – Setelah dua bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), dua bandar sabu asal Kabupaten Solok Selatan akhirnya ditangkap tim Satres Narkoba Polres Solok Selatan di Kota Padang.
Penangkapan berlangsung Rabu sore, 3 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kedua tersangka adalah NI (42) serta IG (45) yang berdomisili masing-masing di Nagari Sako Selatan Pasia Talang dan Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu.
Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua buronan tengah berada di Padang.
“Kami melakukan pengintaian selama dua hari. Saat posisi keduanya terdeteksi, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar Kasat Resnarkoba, Kamis, (4/8).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing milik N dan IG. Keduanya diduga kuat masih aktif mengendalikan peredaran narkoba dari luar Solok Selatan meski berstatus DPO.
N masuk daftar buronan sejak Januari 2025 dengan dasar laporan polisi tertanggal 1 Agustus 2025. Sementara IG ditetapkan sebagai DPO sejak 30 Juni 2025.
“Keduanya sudah lama menjadi target operasi. Penangkapan ini menutup ruang gerak jaringan narkoba mereka,” kata Novitri.
Usai ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (jef)






