Oleh : Raymon LM
Direktur Eksekutif Indonesia’s Public Policy Research & Advocacy (IPPRA)
Aktivis ’98
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi wacana hukum yang menggantung di meja DPR. Substansinya jelas: negara berupaya menghadirkan instrumen hukum baru untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture dan telah dipraktikkan di banyak negara.
Dari perspektif kebijakan publik, urgensi RUU ini tidak bisa ditunda. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2015–2022 mencapai Rp 160 triliun, namun yang berhasil dipulihkan lewat eksekusi hanya sekitar Rp 30 triliun. Selisih puluhan triliun rupiah inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya: ke mana larinya uang negara, dan mengapa instrumen hukum kita begitu tumpul?
Indonesia sebenarnya sudah memiliki kewajiban internasional untuk menutup celah ini. Melalui UU No. 7 Tahun 2006, Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang secara eksplisit menekankan kewajiban negara anggota untuk membangun mekanisme pemulihan aset (asset recovery). Jadi, alasan hukum maupun moral sama-sama kuat.
Namun, seperti biasa, proses politik di DPR berjalan lambat. Pembahasan RUU ini berkutat pada perdebatan klasik: apakah pembuktian terbalik akan melanggar asas presumption of innocence? Apakah hak konstitusional kepemilikan harta bisa terganggu? Apakah aparat penegak hukum bisa dipercaya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan? Kekhawatiran itu valid, tetapi justru menegaskan perlunya desain kelembagaan yang transparan, bukan alasan untuk menunda.
Dari sudut pandang advokasi, lambannya pembahasan ini justru menguatkan asumsi publik: DPR tidak serius. Padahal, di luar sana rakyat kehilangan kepercayaan pada negara karena melihat koruptor hidup nyaman, sementara aset hasil kejahatannya sulit disentuh.
Pilihan Perppu: Jalan Pintas Konstitusional
Jika DPR terus memperlambat pembahasan, maka tidak ada pilihan lain selain Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Perampasan Aset. Konstitusi sudah memberi ruang: Pasal 22 UUD 1945 menyatakan Presiden dapat mengeluarkan Perppu jika ada kegentingan yang memaksa. Dan bukankah kebocoran triliunan rupiah uang rakyat akibat kejahatan ekonomi adalah kegentingan yang nyata?
Perppu ini tetap harus dibawa ke DPR untuk mendapat persetujuan. Namun, di titik ini publik bisa menilai dengan terang benderang: siapa saja anggota DPR yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, dan siapa yang justru bersembunyi di balik dalih prosedural untuk melindungi kepentingan tertentu.
Antara Reformasi Hukum dan Ujian Politik
RUU Perampasan Aset bisa menjadi tonggak besar reformasi hukum Indonesia. Tetapi ia juga menjadi ujian politik: apakah negara ini serius memberantas korupsi sampai ke akar ekonominya, atau hanya berhenti pada retorika?
Jika DPR bersedia, mari segera sahkan RUU ini dengan jaminan due process of law, pengawasan publik, serta mekanisme transparansi digital agar hasil rampasan kembali ke APBN dan digunakan untuk rakyat. Namun jika DPR lamban, Presiden harus segera bertindak dengan Perppu. Jangan biarkan proses politik yang bertele-tele terus menjadi alibi untuk melestarikan impunitas.
Pada akhirnya, rakyat akan mencatat. Dan rakyat berhak menilai: siapa yang benar-benar pro terhadap pemberantasan korupsi, dan siapa yang diam-diam menjadi penghalang. (**)