BUKITTINGGI, METRO–Ribuan massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat, mahasiswa, hingga pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi solidaritas untuk almarhum Affan Kurniawan. Affan gugur setelah terlindas mobil rantis saat unjuk rasa di Jakarta.
Aksi berlangsung pada Sabtu (30/8), dimulai dari Tugu Polwan hingga ke Mako Polresta Bukittinggi. Massa memadati Jalan Sudirman, yang sempat lumpuh total akibat lautan manusia yang terus berdatangan sejak pukul 11.00 WIB.
Meski jumlah massa diperkirakan lebih dari dua ribu orang, aksi ini berjalan kondusif. Para peserta aksi membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 15.00 WIB di depan Mako Polresta Bukittinggi tanpa adanya tindakan anarkis.
Ketua Umum HMI Cabang Bukittinggi, Ahmad Zaki, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Affan Kurniawan sekaligus penolakan terhadap praktik kekerasan aparat kepolisian.
“Aksi solidaritas Bukittinggi dilaksanakan oleh elemen mahasiswa, masyarakat Bukittinggi serta ojol yang geram terhadap isu yang terjadi baru-baru ini,” katanya.
Zaki menegaskan bahwa selain isu nasional, aksi ini juga menyoroti sejumlah persoalan lokal yang dinilai bersinggungan langsung dengan aparat kepolisian.
“Dari isu DPR RI sampai isu kekerasan yang terjadi kepada rekan-rekan mahasiswa dan ojol khususnya, tak lupa juga kami menyuarakan beberapa persoalan isu yang terjadi di Bukittinggi yang bersinggungan langsung dengan aparat kepolisian seperti polisi lalu lintas yang semena-mena sampai isu penimbunan BBM dan tambang ilegal yang diduga dimainkan oleh aparat kepolisian Bukittinggi,” ucapnya.
Menurut Zaki, jumlah massa yang hadir dalam aksi kali ini mencapai ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat. “Dalam aksi kali ini, jumlah massa aksi lebih dari dua ribu orang, yang terdiri dari berbagai elemen,” sebutnya.
Selain orasi, massa aksi juga membawa sejumlah tuntutan yang dibacakan secara terbuka. Tuntutan tersebut antara lain, Mengecam seluruh aparat kepolisian atas tindakan brutal dan represif yang bertentangan dengan tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat (UU No. 2 Tahun 2022).
Mengecam seluruh aparat kepolisian atas tindakan terhadap pers maupun masyarakat yang menyebarluaskan informasi dugaan penyiksaan, serta menghentikan segala bentuk upaya menghalangi hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.
Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Pengamanan Massa Aksi agar aparat tidak menjadi ancaman bagi rakyat.
