BERITA UTAMA

Langgar Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam Ditutup Permanen, 7 Wanita Pemandu Karaoke Dikirim ke Andam Dewi

0
×

Langgar Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam Ditutup Permanen, 7 Wanita Pemandu Karaoke Dikirim ke Andam Dewi

Sebarkan artikel ini
DITUTUP— Satgas Penegak Perda Kota Payakumbuh menyegel tempat hiburan malam yang melanggar jam batas operasional.

PAYAKUMBUH, METRO —Resahkan warga lanta­ran buka hingga tengah ma­lam dan jadi sarang mak­siat,  tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Nga­lau, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Paya­kumbuh Barat, Kota Paya­kumbuh, ditutup per­manen.

Sebelumnya, tempat hiburan malam itu juga pernah disegel oleh Forkopimda Kota Payakumbuh yang terdiri dari Wali Kota Payakumbuh, Kapolres, Dandim serta Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Namun, tempat hiburan itu kembali beroperasi dan tidak mematuhi peraturan daerah (perda) setempat.

Puncaknya, pada Minggu dinihari (31/8), Satuan Tugas (Satgas) Penegak Perda Kota Payakumbuh menemukan tempat hiburan malam tersebut masih buka hingga pukul 03.00 WIB. Sontak,  Ketua Satgas yang juga merupakan Plt Kasatpol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi “Centong” Novita menyegel dan menutup THM itu.

Tidak hanya menyegel dan menutup, di lokasi tersebut juga dipasang garis pembatas mirip Police Line atau Garis Polisi di pintu masuk tempat hiburan malam itu. Sementara spanduk bertuliskan “ Tempat Usaha Ini Disegel/Ditutup” dipasang dipintu masuk utama dan jendela.

“Kita menyegel dan menutup tempat hiburan malam  di Kawasan Ngalau sekitar pukul 03.00 WIB. Untuk kali ini, penutupan dilakukan secara perma­nen. Tempat hiburan ma­lam ini tidak boleh lagi beroperasi apapun alasannya,” tegas Dewi Novita.

Dewi Centong mengatakan, spanduk segel dipasang di dua titik. Pertama d ipintu masuk dan kedua di jendela. Satgas juga memasang garis pembatas di sekeliling pintu masuk.

“Tadi malam saat kita lakukan penyegelan dan penutupan. Terhadap perempuan pendamping ka­raoke kita bawa, saat ini sedang kita antar ke UPTD Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi Solok,” tambahnya.

Menurut Dewi Centong, ketujuh wanita yang dipekerjakan di tempat hiburan malam ini berasal dari berbagai daerah di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

“Di antaranya yang dibawa ke Panti Andam Dewi, berinsial RL (Harau), LTF (LUAK), APR (SITUJUAH), NA (Payakumbuh barat) serta GM dari Kecamatan Suliki,” tutupnya. (uus)