BERITA UTAMA

Akhirnya Rekomendasi Dicabut, KSOP Ingatkan Perusahaan Bongar Muat Harus Patuh Aturan

1
×

Akhirnya Rekomendasi Dicabut, KSOP Ingatkan Perusahaan Bongar Muat Harus Patuh Aturan

Sebarkan artikel ini
PERTEMUAN— Ketua Koperbam Chandra, pengurus dan Kakan KSOP Chaerul Awaluddin saat melakukan pertemuan.

PADANG, METRO–Kisruh adanya rekomendasi untuk melo­los­kan dua koperasi beraktivitas di Pela­buhan Telukbayur hampir dua tahun bela­kangan terjadi, kini terjawab sudah. Melalui berbagai upaya yang dilakukan sampai ke meja hijau, hingga Senin (4/8) lalu keluar surat amar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pa­dang Nomor 21/PEM/G/TF/2024/PT.UN PDG.

Surat pencabutan re­komendasi itu diterima oleh Pengurus Koperbam Telukbayur Jumat (29/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Surat diterima langsung Ketua Koperbam Chandra disaksikan Penasihat Hu­kum Afdal Hirawan,SH, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Ketua BP Riswan, Ke­tua F.SPTI Telukbayur Yo­nismon serta puluhan an­g­gota Koperbam.

Kepala Kantor Kesyah­bandaran dan Otoritas Pelabuhan  Kelas II Teluk Bayur Chaerul Awaluddin kepada POSMETRO men­jelaskan seperti yang su­dah dijanjikan bahwa Agus­tus ini surat pencabutan rekomendasi dilakukan oleh pihaknya.

“Janji kami sudah te­realisasi. Buktinya, pada Jumat (29/6) kemarin, surat rekomendasi sudah dica­but,” kata Chaerul,

Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pihak KSOP ditandatangani Chaerul Awaluddin, Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Provinsi Sumbar ditandatangani  Mistar, Dinas Koperasi, Usaha Ke­cil dan Menengah  Provinsi Sumbar ditandatangani tertanda Edwar, Dinas Ko­perasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang ditandatangani Fauzan Ibnovi dan Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Kota Padang ditandata­ngani Yose Rizal.

“Yang jelas pihak KSOP memiliki tugas salah satu­nya adalah menjamin ke­lan­caran bongkar muat di pelabuhan sesuai ke­te­n­tuan dan aturan yang berlaku. Itu artinya semua pihak harus taat aturan dan hukum yang berlaku, termasuk pihak perusahan bongkar muat (PBM),” te­gas Chaerul Awaluddin.

Sementara itu Pene­sihat Hukum Koperbam Telukbayur Afdal Hirawan, SH, menegaskan bahwa isi itu menjelaskan berdasar­kan hasil putusan Penga­dilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang nomor 21/G/TF/2024/ PTUN PDG, tang­gal 25 Maret 2025. Yang pada pokok perkara antara lain menyatakan bahwa tindakan pemerin­tahan tergugat I hingga tergugat V berupa pembe­rian reko­mendasi dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur an­tara Koper­bam dan Koper­mar adalah tindakan per­buatan me­langgar hukum oleh badan dan/atau peja­bat pe­me­rintah mencabut surat rekomendasi.

Selanjutnya jelas Afdal Hirawan, hasil putusan Pe­ngadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan no­mor 63/B/TF/2025/PT.TUN. MDN tang­gal 17 Juli 2025 menguatkan putusan PTUN PDG Nomor 21/G/TF/2024/PTUN PDG tanggal 25 Maret 2025 yang dimohon­kan banding.

“Para pihak baik peng­gugat maupun tergugat 1 hingga V dan tergugat VI terugar intervensi tidak melakukan upaya hukum kasasi terhap hasil putusan PT.TUN MDN. Dengan ini terbitlah surat amar putu­san berkekuatan hukum tetap. Surat ini membe­ritahukan kepada KSOP Telukbayur untuk menca­but surat rekomen­dasi,” tegas Afdal Hirawan.

Kemudian dijelaskan Afdal Hirawan, bahwa pas­cadicabut surat rekomen­dasi, pihak KSOP Kelas II Telukbayur sesuai dengan surat bernomor UM.002/4/18/KSOP/TBS.2025 ter­tang­gal Jumat (29/8), berda­sarkan putusan inkracht, surat pencabutan reko­men­dasi dan surat pem­berita­huan kegiatan usaha (SPKU) kepada Koperbam Nomor PMKU.ID.TBR.0825. 000020 tertanggal 29 Agus­tus 2025.

“Sehubungan hal itu Koperbam dapat men­ja­lan­kan tugas bongkar muat­nya. Sementara Ko­per­mar dapat menyele­saikan ativitasnya selam­bat lambatnya pada 2 September 2025 dan/atau wajib menyelesaikan pekerjaan bongkar muat sampai sele­sai pada kapal aksisting,” tegas Afdal Hirawan.

Ketua Koperbam Teluk­bayur Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH kepada POSMETRO mengakui pihaknya sudah menerima surat  penca­butan rekomendasi Koper­mas dari KSOP.

“Namun kami ingatkan kepada seluruh anggota tidak eoforia dalam hal ini. Jalankan tugas dengan baik, taati aturan yang berlaku. Yang jelas, kita bersyukuran kepada Allah SWT dan semua pihak,” ucap Chandra.

Ditambahkan Nursal Uce, M, SH, bahwa yang paling terpenting adalah kawan kawan lebih mening­katkan kinerja, taati aturan APD jangan lupa.

“Kasus  yang kita alami ini adalah kasus berharga bagi kita semuanya untuk ke depan lebih berhati hati dan tetap waspada,” tan­das Nursal Uce, M kepada POSMETRO kemarin. (ped)