PADANG, METRO–Kisruh adanya rekomendasi untuk meloloskan dua koperasi beraktivitas di Pelabuhan Telukbayur hampir dua tahun belakangan terjadi, kini terjawab sudah. Melalui berbagai upaya yang dilakukan sampai ke meja hijau, hingga Senin (4/8) lalu keluar surat amar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 21/PEM/G/TF/2024/PT.UN PDG.
Surat pencabutan rekomendasi itu diterima oleh Pengurus Koperbam Telukbayur Jumat (29/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Surat diterima langsung Ketua Koperbam Chandra disaksikan Penasihat Hukum Afdal Hirawan,SH, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Ketua BP Riswan, Ketua F.SPTI Telukbayur Yonismon serta puluhan anggota Koperbam.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur Chaerul Awaluddin kepada POSMETRO menjelaskan seperti yang sudah dijanjikan bahwa Agustus ini surat pencabutan rekomendasi dilakukan oleh pihaknya.
“Janji kami sudah terealisasi. Buktinya, pada Jumat (29/6) kemarin, surat rekomendasi sudah dicabut,” kata Chaerul,
Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pihak KSOP ditandatangani Chaerul Awaluddin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar ditandatangani Mistar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumbar ditandatangani tertanda Edwar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang ditandatangani Fauzan Ibnovi dan Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Kota Padang ditandatangani Yose Rizal.
“Yang jelas pihak KSOP memiliki tugas salah satunya adalah menjamin kelancaran bongkar muat di pelabuhan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Itu artinya semua pihak harus taat aturan dan hukum yang berlaku, termasuk pihak perusahan bongkar muat (PBM),” tegas Chaerul Awaluddin.
Sementara itu Penesihat Hukum Koperbam Telukbayur Afdal Hirawan, SH, menegaskan bahwa isi itu menjelaskan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang nomor 21/G/TF/2024/ PTUN PDG, tanggal 25 Maret 2025. Yang pada pokok perkara antara lain menyatakan bahwa tindakan pemerintahan tergugat I hingga tergugat V berupa pemberian rekomendasi dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur antara Koperbam dan Kopermar adalah tindakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah mencabut surat rekomendasi.
Selanjutnya jelas Afdal Hirawan, hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor 63/B/TF/2025/PT.TUN. MDN tanggal 17 Juli 2025 menguatkan putusan PTUN PDG Nomor 21/G/TF/2024/PTUN PDG tanggal 25 Maret 2025 yang dimohonkan banding.
“Para pihak baik penggugat maupun tergugat 1 hingga V dan tergugat VI terugar intervensi tidak melakukan upaya hukum kasasi terhap hasil putusan PT.TUN MDN. Dengan ini terbitlah surat amar putusan berkekuatan hukum tetap. Surat ini memberitahukan kepada KSOP Telukbayur untuk mencabut surat rekomendasi,” tegas Afdal Hirawan.
Kemudian dijelaskan Afdal Hirawan, bahwa pascadicabut surat rekomendasi, pihak KSOP Kelas II Telukbayur sesuai dengan surat bernomor UM.002/4/18/KSOP/TBS.2025 tertanggal Jumat (29/8), berdasarkan putusan inkracht, surat pencabutan rekomendasi dan surat pemberitahuan kegiatan usaha (SPKU) kepada Koperbam Nomor PMKU.ID.TBR.0825. 000020 tertanggal 29 Agustus 2025.
“Sehubungan hal itu Koperbam dapat menjalankan tugas bongkar muatnya. Sementara Kopermar dapat menyelesaikan ativitasnya selambat lambatnya pada 2 September 2025 dan/atau wajib menyelesaikan pekerjaan bongkar muat sampai selesai pada kapal aksisting,” tegas Afdal Hirawan.
Ketua Koperbam Telukbayur Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH kepada POSMETRO mengakui pihaknya sudah menerima surat pencabutan rekomendasi Kopermas dari KSOP.
“Namun kami ingatkan kepada seluruh anggota tidak eoforia dalam hal ini. Jalankan tugas dengan baik, taati aturan yang berlaku. Yang jelas, kita bersyukuran kepada Allah SWT dan semua pihak,” ucap Chandra.
Ditambahkan Nursal Uce, M, SH, bahwa yang paling terpenting adalah kawan kawan lebih meningkatkan kinerja, taati aturan APD jangan lupa.
“Kasus yang kita alami ini adalah kasus berharga bagi kita semuanya untuk ke depan lebih berhati hati dan tetap waspada,” tandas Nursal Uce, M kepada POSMETRO kemarin. (ped)






