PDG.PARIAMAN, METRO–Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Endarmy melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan kepada masyarakat di Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman, Senin (25/8).
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan generasi muda agar menjauhi segala bentuk perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena bisa berujung pada ranah hukum.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Padangpariaman, Endarmy mendorong pemuda untuk lebih aktif berbuat positif dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Jika ada kebutuhan untuk menunjang kegiatan seperti olahraga, kesenian, hingga pengembangan UMKM, silakan hubungi pemerintahan nagari. Kita siap mengakomodir,” ujarnya.
Endarmy menegaskan, pemuda merupakan unsur penting pembangunan. Karena itu, penguatan sumber daya manusia (SDM) harus terus dilakukan agar generasi muda siap menghadapi berbagai tantangan zaman.
Dalam sosialisasi itu, ia juga menjelaskan substansi utama Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan. Regulasi tersebut mengatur hak, kewajiban, serta peran pemuda dalam pembangunan daerah, termasuk jaminan pemerintah daerah dalam memberikan ruang partisipasi dan fasilitas pengembangan diri.
