LIMAPULUHKOTA, METRO–Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat H Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kepada maryarakat di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (25/8).
Kegiatan yang berlangsung di lapangan Bola Suayan ini dihadiri oleh sekitar 200 orang, termasuk tokoh masyarakat, Camat Akabiluru Yalbaku Javino, Wali Nagari Suayan Irwanil Fuadi, para Kepala Jorong, serta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Dalam sambutannya, H Nurkhalis yang dari dari Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, Perda ini dibuat untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan.
