JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membekukan dan menyita uang dengan nilai ratusan miliar rupiah dalam penanganan kasus judi online. Rinciannya Rp 63,7 miliar berasal dari 576 rekening dibekukan dan Rp 90,6 miliar dari 235 rekening disita.
Langkah itu merupakan salah satu bentuk dan bukti ketegasan serta komitmen Polri dalam pemberantasan judi online. Tidak sendirian, dalam melaksanakan langkah tegas tersebut, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tindakan tegas tersebut diambil setelah polisi mendapat hasil analisis dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dilakukan oleh PPATK. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polri melalui proses penyidikan. Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, Polri memastikan menindak tegas judi online.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ungkap Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih melalui keterangan resmi pada Selasa (26/8).












