BERITA UTAMA

Wakil Ketua DPRD Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018, Evi Yandri: Rehabilitasi Pecandu Solusi Turunkan Peredaran Narkoba

0
×

Wakil Ketua DPRD Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018, Evi Yandri: Rehabilitasi Pecandu Solusi Turunkan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI—Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri menghadirkan mantan pecandu narkoba yang sudah direhabilitasi dalam sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Kota Padang.

PADANG, METRO–Wakil Ketua DPRD Pro­vinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kafe Rajo Durian Kawasan Simpang Ketaping kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang Selasa, (26/8).

Kegiatan ini diikuti oleh Seratus warga yang terdiri dari perwakilan RT/RW di Kota Padang. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kesbangpol yang terkait Narkotika serta Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang merupakan pengelola yayasan untuk merehabilitasi para pecandu narkoba.

Menurut Ketua YPJI Syafrizal bahwa Narkoba sangat berbahaya jika disalahgunakan.  Syafrizal menghimbau warga untuk menghindari pemakaian narkoba, serta melaporkan jika ada warga yang bertransaksi narkoba.

“Kita sangat mendukung kegiatan yang digagas oleh Evi Yandri selaku me­ru­pakan pemilik Yayasan YPJI. Beliau rela membantu secara langsung dan suka rela lakukan rehabilitasi terhadap korban  nar­koba,” kata dia.

Pada sosialisasi tersebut, Evi Yandri mengajak sejumlah penyintas narkoba ikut serta. Salah satunya Vero, perempuan berusia 21 tahun yang saat ini sedang direhabilitasi Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Yayasan tersebut ditopang salah satunya oleh Evi Yandri.

YPJI telah banyak membantu para penyintas nar­koba untuk rehabilitasi. Termasuk Vero yang saat ini telah menunjukkan kemajuan signifikan setalah ham­­pir tiga bulan jalani reha­bilitasi itu.

“Saya hadirkan penyintas langsung ke sini untuk membuktikan bahwa pa­sien penyalahgunaan nar­koba bisa berhenti kon­sum­si narkoba. Mereka per­lu di­dukung untuk rehabilitasi, jangan disembunyikan atau ditutupi karena malu atau takut,” tegas Evi Yandri.

Di hadapan para peserta sosialisasi itu, Vero bercerita ia pertama kali mengonsumsi narkoba saat berumur 19 tahun. Jenis sabu yang diberikan pacarnya padanya kala itu. Lama kelamaan, Vero men­jadi pencandu. Uang tak ada, Vero sampai menjual barang-barang, mulai dari cincin emas, motor, hingga tabung gas guna bisa membeli sabu.

“Hidup saya terasa han­cur, tidak bisa aktivitas apapun. Bahkan saat saya sudah punya anak, anak tidak terusus,” katanya.

Vero dijemput Evi Yandri dan YPJI di rumahnya di kawasan Kota Padang. Info didapat dari keluarga Vero yang ingin perempuan itu direhabilitasi.

“Sewaktu saya jemput Vero ini kurus sekali. Mata hitam cekung, tatapan kosong. Ini yang hadir di depan kita saat ini sudah beda, badan berisi, sudah segar dan sangat normal bisa bersosialisasi,” katanya.

Vero menimpali, ia sangat berterima kasih pada YPJI dan Evi Yandri. Hidupnya telah kembali, ia bisa menjalani hidup normal dan mulai berubah.

Evi Yandri mengatakan bukan seorang Vero saja yang perlu dibantu untuk lepas dari narkoba. Angka kasus penyalahgunaan nar­koba terus meningkat, secara nasional, termasuk Sumbar.

“Membawa pasien untuk rehabilitasi menjadi sa­lah satu cara efektif meng­halau penyebarannya. Jika tidak bisa semakin meluas dan korban semakin banyak,” katanya.

Untuk merehabilitasi para pecandu narkoba, Evi Yandri mengatakan, semua pihak harus ikut aktif. Terutama para orang tua dan guru yang lebih banyak berinteraksi dengan siswa. Ini dikarenakan penyalahgunaan narkoba su­dah sejak lama menyasar pelajar.

“Jenisnya banyak, bukan cuma ganja, sabu, opium, ekstasi. Obat batuk dan obat pereda nyeri di­kon­sumsi sekaligus langsung banyak, itu sudah berefek seperti narkoba. Ada pula jamur kotoran sapi. Dampaknya sama, merusak tubuh, psikologi dan pikiran. Ini juga mesti direhabilitasi,” tegasnya lagi.

Evi Yandri mengatakan, hadirnya perda tersebut mengatur peran serta ma­sya­rakat. Narkoba mesti diperangi bersama. Dari keluarga guru dan lingkungan sekitar.

“Mari kita pantau sama -sama anak anak dan orang dewasa di keluarga dan lingkungan kita. Jika gejalanya tampak maka bawalah rehabilitasi, jangan malu, jangan takut hukum. Kalau melapor rehabilitasi tidak akan diproses hukum,” tegasnya.

Senada dengan Evi Yan­dri , narasumber lainnya di acara sosialisasi tersebut, dari Kesbangpol Sumbar, Donny Hermansyah mengatakan jenis narkoba banyak. Maka ma­syarakat perlu tahu. Selain juga tahu gejalanya.

“Jika mereka berubah secara psikologis. Misalnya menarik diri dari sosial dan aktivitas, ledakan emo­si atau mengurung diri. Bisa pula terlihat fisik beru­bah. Jika terlihat seperti ini coba dicek urin. Jika positif narkoba mari kita rehabilitasi,” katanya.

Menurutnya, masih ba­nyak masyarakat yang menyembunyikan pelaku penyalahgunaan narkoba. Alasannya karena malu. Ini beresiko, pasien akan terus ketergantungan dan akan rusak hidupnya. Bahkan bisa pula menjadi pengedar.

“Kalau tertangkap aparat sudah pasti diproses hukum. Jadi dari pada dipenjara lebih baik kita bawa mereka rehabilitasi. Ini pilihan terbaikZ  Inilah alasan lain, masyarakat menilai pasien harus disembunyikan agar tidak ditangkap aparat,” tutur Donny.

Donny mengakui, pelaku penyalahgunaan nar­koba tidak akan diproses hukum. Jika tertangkap pun, mereka tak akan ditangkap karena sudah ada keterangan sedang direhabilitasi. Kecuali mereka pengedar.

“Cara lain yang mesti dilakukan untuk menghalau penyalahgunaan nar­koba, adalah mengawasi pergaulan. Pantaulah dengan siapa anak atau anggota keluarga kita bergaul. Penelitian membuktikan pelaku penyalahgunaan narkoba sebagian besar pertama kali mendapatkannya dari teman atau pacar. Hanya 2 persen yang berasal dari pengedar,” pungkas Donny. (rgr)