JAKARTA, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU). Melalui pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya, seperti Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang diberikan kesempatan untuk membacakan laporan hasil pembahasan RUU. Laporan tersebut menjadi dasar sebelum keputusan diambil oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Dalam laporannya, Marwan menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih efektif, profesional, serta akuntabel. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus menjadi fokus satu kementerian khusus.
“Substansi utama revisi ini adalah menjadikan penyelenggaraan haji dan umrah sebagai fokus satu kementerian tersendiri. Dengan begitu, pelayanan, pengawasan, dan tata kelola dapat lebih maksimal serta responsif terhadap kebutuhan jemaah,” ujar Marwan di hadapan anggota DPR.
Marwan juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi, seperti antrean panjang keberangkatan, keterbatasan kuota, biaya yang kerap menuai polemik, hingga kualitas pelayanan di Tanah Suci yang masih perlu ditingkatkan.
Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Pertanyaan Cucun dijawab serentak oleh para anggota dengan kata, “Setuju,” sehingga RUU resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan ini, kelembagaan yang semula berbentuk Badan Penyelenggara Haji kini bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian baru ini diharapkan menjadi pusat kendali utama dalam seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
