JAKARTA, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU). Melalui pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya, seperti Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang diberikan kesempatan untuk membacakan laporan hasil pembahasan RUU. Laporan tersebut menjadi dasar sebelum keputusan diambil oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Dalam laporannya, Marwan menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih efektif, profesional, serta akuntabel. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus menjadi fokus satu kementerian khusus.
“Substansi utama revisi ini adalah menjadikan penyelenggaraan haji dan umrah sebagai fokus satu kementerian tersendiri. Dengan begitu, pelayanan, pengawasan, dan tata kelola dapat lebih maksimal serta responsif terhadap kebutuhan jemaah,” ujar Marwan di hadapan anggota DPR.
Marwan juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi, seperti antrean panjang keberangkatan, keterbatasan kuota, biaya yang kerap menuai polemik, hingga kualitas pelayanan di Tanah Suci yang masih perlu ditingkatkan.
Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Pertanyaan Cucun dijawab serentak oleh para anggota dengan kata, “Setuju,” sehingga RUU resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan ini, kelembagaan yang semula berbentuk Badan Penyelenggara Haji kini bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian baru ini diharapkan menjadi pusat kendali utama dalam seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” tegas Marwan.
Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama dan BP Haji akan dialihkan untuk memperkuat kementerian baru tersebut.
Selain memperkuat kelembagaan, revisi undang-undang ini juga mengatur landasan hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dalam aturan baru tersebut, terdapat 16 bab dan 130 pasal yang mengatur detail pelaksanaan.
“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah, telah diatur konstruksi undang-undang yang menyeluruh, mulai dari konsideran hingga pasal-pasal teknis,” jelas Marwan.
Pengesahan ini juga mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di Komisi VIII DPR. Menurut Marwan, konsensus tersebut menunjukkan bahwa semua pihak sepakat pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
“Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi di DPR, khususnya di Komisi VIII, telah memberikan persetujuannya,” ujar Marwan.
Dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, jumlah kementerian di Kabinet Indonesia Maju II di bawah Presiden Prabowo Subianto kini bertambah menjadi 49 kementerian. Langkah ini diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat akan layanan haji dan umrah yang lebih transparan, cepat, dan profesional. (*/rom)






