METRO BISNIS

Anggota DPRD Sumbar Nofrizon Dorong Pengembangan Koperasi Merah Putih

0
×

Anggota DPRD Sumbar Nofrizon Dorong Pengembangan Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI—Anggota Komisi III DPRD Sumbar, H.Nofrizon,S,Sos, MM menyosialisasikan Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Kabupaten Agam.

AGAM, METRO–Anggota Komisi III DPRD Sumbar, H.Nofrizon,S,Sos, MM megggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Balairung Kediaman Resmi Bupati Agam, Senin, (25/8).

Sosialisasi yang digelar dalam rangkaian reses perseorangan anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PPP tersebut, mendapat respon luar biasa dari kalangan Wali Nagari se-Kabupaten Agam di wilayah Barat, termasuk para pengurus Koperasi Merah Putih yang sudah yang sudah terbentuk di Kabupaten Agam.

Menurut H Nofrizon, program koperasi merah putih menjadi bagian penting dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama dalam pengembangan potensi ekonomi di kabupaten Agam.

“Disebutkan, sesuai Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Sumbar, di mana  kami seusai kewenangan legislasi berupaya bersama pemerintah mendorong optimalisasi kegiatan koperasi dan usaha kecil di Sumbar,” ungkap H Nofrizon.

Bupati Agam diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Roza Syafdefianti,yang menghadiri sosialisasi Perda No 19 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, serta pelaksanaan koperasi Merah Putih, memberi apresiasi khusus atas dukungan yang diberikan anggota DPRD Sumbar dari Dapil Agam-Bukittinggi itu.

Disebutkan, koperasi dan usaha kecil merupakan tulang punggung perekonomian bangsa pasal­nya,­dalam berbagai situasi, sektor ini terbukti tangguh, mampu bertahan dan menjadi penopang ekonomi masyarakat, apalagi dengan Perda 19 tahun 2019 hadir sebagai payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan, pembinaan serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.

“Regulasi ini, koperasi dan usaha kecil tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menjadi motor peng­gerak ekonomi daerah, sesuai harapan semua pihak, “ sebutnya.

Roza Syafdefianto meyakini, dukungan anggota Komisi III DPRD Sumbar, H.Nofrizon yang menggelar sosialisasi ini, masyarakat akan lebih mengenal koperasi Merah Putih, karena koperasi ini dirancang untuk menjadi wadah ekonomi yang inklusif, mem­perkuat solidaritas, serta membuka akses seluasnya bagi masyarakat terutama hal permodalan, pemasaran dan peningkatan kualitas usaha kecil.

“Keberadaan Koperasi Merah Putih, para pelaku usaha kecil di Kabupaten Agam akan memiliki kesempatan lebih besar untuk naik kelas, berkembang serta berdaya saing. Pemkab Agam berkomitmen kuat dalam mendorong lahirnya koperasi modern, berbasis digital, transparan dan akuntabel. Namun hal itu, membutuhkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha maupun masyarakat,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, H.Nofrizon meng­hadirkan narasumber utama Dr.H.Endrizal, SE,MSi, Kepala Dinas Koperasi-UKM Sumbar, yang diisi dengan forum diskusi yang berlangsung hangat. (rgr)