AGAM, METRO–Anggota Komisi III DPRD Sumbar, H.Nofrizon,S,Sos, MM megggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Balairung Kediaman Resmi Bupati Agam, Senin, (25/8).
Sosialisasi yang digelar dalam rangkaian reses perseorangan anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PPP tersebut, mendapat respon luar biasa dari kalangan Wali Nagari se-Kabupaten Agam di wilayah Barat, termasuk para pengurus Koperasi Merah Putih yang sudah yang sudah terbentuk di Kabupaten Agam.
Menurut H Nofrizon, program koperasi merah putih menjadi bagian penting dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama dalam pengembangan potensi ekonomi di kabupaten Agam.
“Disebutkan, sesuai Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Sumbar, di mana kami seusai kewenangan legislasi berupaya bersama pemerintah mendorong optimalisasi kegiatan koperasi dan usaha kecil di Sumbar,” ungkap H Nofrizon.
Bupati Agam diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Roza Syafdefianti,yang menghadiri sosialisasi Perda No 19 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, serta pelaksanaan koperasi Merah Putih, memberi apresiasi khusus atas dukungan yang diberikan anggota DPRD Sumbar dari Dapil Agam-Bukittinggi itu.
