METRO BISNIS

Ketua DPRD Sumbar Tampung Keluhan Warga Soal Akurasi DTSEN, Muhidi: Perda Kesejahteraan Sosial untuk Lindungi Kelompok Rentan

2
×

Ketua DPRD Sumbar Tampung Keluhan Warga Soal Akurasi DTSEN, Muhidi: Perda Kesejahteraan Sosial untuk Lindungi Kelompok Rentan

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat menyosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial kepada masyarakat di Kota padang.

PADANG, METRO–Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi menampung berbagai keluhan masyarakat terkait akurasi Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).

Keluhan itu disampaikan masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Minggu (24/8) di Kota Padang.

Warga menilai sistem desil dalam DTSEN sering tidak sesuai kenyataan. Banyak masyarakat miskin justru terlempar dari daftar penerima bantuan, sementara yang sudah mapan masih masuk kategori penerima.

“Definisi penghasilan harus dipahami benar. Kalau data DTSEN salah, ma­ka perencanaan ikut keliru. Dampaknya, yang layak dibantu tidak mendapat bantuan, sementara yang tidak layak malah menerima,” tegas Muhidi.

Ia menambahkan, peran RT dan RW sangat penting untuk memastikan aku­rasi pendataan. “Data tidak boleh asal-asalan. Jika DTSEN keliru, maka yang menjadi korban adalah masyarakat,” ujarnya.

Muhidi juga menegaskan bahwa Perda ini harus menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, hingga korban kekerasan. Menurutnya, regulasi tidak boleh berhenti sebatas aturan di atas kertas, tetapi harus di­iringi kerja lapangan yang konsisten.

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Kami ingin implementasinya di­per­kuat agar kelompok rentan terlindungi, bantuan sosial tepat sasaran, dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” katanya.

Sosialisasi yang diikuti masyarakat Kecamatan Padang Timur itu juga menampung sejumlah masukan. Ade, salah seorang warga, menilai sistem desil justru menyingkirkan masyarakat yang seharusnya berhak. “Banyak warga desil 5 sebenarnya ma­sih layak dibantu, tapi terabaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Irma Nurani menyoroti nasib anak korban kekerasan seksual yang terhambat mendapat bantuan karena kendala administrasi. “Pa­dahal mereka sangat layak dibantu, tetapi karena data DTSEN tidak jelas, justru terhambat,” keluhnya.

Kritik juga muncul terkait belum adanya regulasi untuk mendukung Ke­lom­pok Siaga Bencana (KSB)­ yang aktif membantu masyarakat setiap kali terjadi bencana. Warga Kelurahan Jati bahkan me­nyoroti banyaknya lansia yang keluar dari kategori desil 1–6 sehingga tidak lagi menerima bantuan, meski hidup dalam kon­disi serba kekurangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Syaifullah, menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 harus benar-benar menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan.

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara. Kami ingin implementasinya di­perkuat agar kelompok rentan terlindungi, bantuan sosial tepat sasaran, dan masyarakat bisa hidup lebih sejahtera,” tegasnya.

Baik DPRD maupun Dinas Sosial sepakat, implementasi Perda Kese­jah­tera­an Sosial harus lebih me­nyentuh masyarakat yang membutuhkan, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial di Sumbar dapat tercapai. (rgr)