METRO BISNIS

Dihadiri Ratusan Warga Kota Solok, Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Pengusahaan Air Tanah

0
×

Dihadiri Ratusan Warga Kota Solok, Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Pengusahaan Air Tanah

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI—Anggota DPRD Sumbar, Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam bersama ratusan masyarakat Kota Solok dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah.

SOLOK, METRO–Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8).

Kegiatan ini dihadiri ratusan masyarakat yang antusias mengikuti pemaparan dari wakil rakayat tersebut. Masyarakat yang hadir juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam.

Dalam kesempatan itu, Daswippetra menjelaskan bahwa Perda nomor 4 tahun 2017 mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan.  Ia menekankan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa mendatang.

“Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam,” ujarnya.

Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, Daswippetra juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.  Ia berharap semua pihak dapat bersinergi menjaga kelestarian sumber air untuk generasi mendatang.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar dalam memberikan edukasi kepada masya­rakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan,” tutup Daswipetra.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda, Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, Camat dan Lurah setempat, serta kelompok tani dan tokoh masyarakat. (rgr)