JAKARTA, METRO–DPR RI dan pemerintah sepakat mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Kesepakatan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mengusulkan perubahan BP Haji menjadi Kementerian.
“Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).
Marwan menjelaskan, Kementerian Haji akan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tersendiri yang berbeda dengan Kementerian Agama. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
“Tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, menteri agama yang ini, urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umroh. Dan ini sudah ketemu,” jelasnya.
Meski demikian, Marwan mengakui pembahasan belum menyentuh soal kelembagaan dan struktur kementerian baru tersebut.
“Tadi belum ya, belum sampai ke strukturnya, karena belum dibahas bab kelembagaan. Tapi rumusan-rumusan yang ada di usulan DPR, kelembagaannya itu sampai di kabupaten saja strukturnya,” ujarnya.
Kesepakatan itu dinilai sesuai dengan aspirasi DPR yang sejak awal mendorong perubahan tersebut.
“Tapi kalau frasa masih badan tentu masih dipertanyakan. Ini bunyi frasanya itu kementerian. Jadi sudah diuraikan nih. Satu, Menteri Haji dan Umroh, apa itu? Kemudian Kementerian Haji dan Umroh itu apa? Sudah dirumuskan tadi kayaknya sudah jelas arahnya,” tegasnya.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengamini adanya rencana perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji. Menurutnya, wacana tersebut telah diusulkan pemerintah bersama DPR.
“Ada rencana seperti itu (BP Haji berubah jadi Kementerian Haji),” ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8).
Prasetyo menuturkan, peningkatan status dari badan menjadi kementerian diperlukan untuk memudahkan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Nampaknya dibutuhkan untuk setingkat menteri, karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi ini kan untuk kebutuhan kita semua ya, terutama umroh kita yang kalau dihitung setiap tahun tuh hampir mencapai 2 juta warga negara kita yang melakukan perjalanan umroh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan pembentukan Kementerian Haji murni merupakan usulan pemerintah. Usulan tersebut juga muncul dari hasil evaluasi pelaksanaan ibadah haji selama ini.
“Ini kan bukan masalah makin besar, tetapi masalah kebutuhan setelah satu tahun kemarin dibentuk badan dan setelah pelaksanaan haji di situ kan ada evaluasi-evaluasi, catatan-catatan, yang ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk kita meningkatkan kelembagaan dari badan,” pungkasnya. (jpg)






