AGAM/BUKITTINGGI

PAD Agam Turun, Bupati Tegaskan Langkah Optimalisasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

0
×

PAD Agam Turun, Bupati Tegaskan Langkah Optimalisasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA— DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat Paripurna Nota Jawaban Bupati Agam atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Jumat (22/8).

AGAM, METRO–DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Jumat (22/8) di ruang rapat utama DPRD Agam, Lubuk Basung.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal. Turut hadir Bupati Agam Benni Warlis, anggota DPRD, pim­pinan Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Dalam kesempatan itu, Bupati Benni Warlis menyampaikan apresiasi atas pandangan dan masukan dari tujuh fraksi DPRD yang dinilainya sangat konstruktif untuk penyempurnaan RAPBD Perubahan 2025.

Baca Juga  MTQN ke-40 Solsel, Cabang MFQ Putra Raih Juara 1, Putri Peringkat

“Semua masukan dari fraksi DPRD akan menjadi perhatian kami agar RAPBD Perubahan ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan yang telah direncanakan,” ujar Benni.

Ia menegaskan, Pemkab Agam berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masya­rakat. Selain itu, sinergi dengan DPRD akan terus diperkuat demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Menjawab pertanyaan sejumlah fraksi terkait pe­nurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Benni menjelaskan hal tersebut terjadi karena adanya penyesuaian terhadap realisasi dan proyeksi penerimaan yang lebih rasional.

“PAD kita turun dari Rp207 miliar lebih menjadi Rp205 miliar lebih. Namun, berbagai langkah optimalisasi, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, terus kita lakukan agar penerimaan PAD kembali meningkat,” ungkapnya.

Baca Juga  Prihatin Melihat Kondisi Warganya, Bupati Agam Bantu Pengobatan

Terkait defisit APBD, Benni juga menegaskan bahwa Pemkab Agam tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. “Batas maksimal defisit APBD ta­hun 2025 telah diatur dalam Permenkeu Nomor 75 Ta­hun 2024, yakni sebesar 3,35 persen dari perkiraan pendapatan da­erah. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama dalam pemba­hasan APBD,” katanya.

Rapat paripurna ini diharapkan menjadi langkah penting menuju penyempurnaan RAPBD Perubahan 2025 yang lebih realistis, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masya­rakat Agam. (pry)