PADANG, METRO–Kecelakaan maut di perlintasan tanpa palang pintu kembali terjadi. Kali ini, mobil Honda Brio yang berisi tujuh oran g siswi SMA Negeri 10 Padang tertabrak Kereta Api (KA) Minangkabau Ekspres di kawasan Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kamis (21/8).
Akibat insiden nahas ini, dua orang siswi kelas XI SMA Negeri 10 Padang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Bahkan, salah satu korban meninggal dunia bernama Nabila Khairunisa merupakan putri sulung dari Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad.
Warga sekitar dibuat heboh dengan adanya kecelakaan mobil Brio yang tertabrak kereta api tersebut. Warga langsung berdatangan ke lokasi untuk memberikan pertolongan kepada para korban yang sudah berlumuran darah dengan tubuh yang terluka dan membawanya ke rumah sakit.
Identitas para korban yang meninggal diketahu bernama Nabila Khairunisa dan Alya Azzura. Sedangkan lima orang yang luka-luka bernama Jihan, Adisti, Anisa, Aliya, Nayala. Sementara itu, mobil Honda Brio tersebut mengalami kerusakan yang sangat parah pada bagian kiri. Bahkan mobil juga terlihat terpental beberapa meter dari perlintasan kereta api.
Tak berselang lama, Polisi juga datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lalu mengevakuasi mobil Honda Brio warna putih yang sudah mengalami kecelakaan maut tersebut.
Menurut saksi mata, Ameng (49) yang berada di lokasi kejadian, saat terjadinya peristiwa tersebut terdengar suara dentuman yang keras, hingga masyarakat sekitar berbondong-bondong ke lokasi. Mobil Honda Brio putih bernomor polisi F 1150 FAO yang ditumpangi tujuh pelajar SMAN 10 Padang dihantam kereta api jurusan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) hingga terseret sejauh 10 meter.
“Ternyata satu unit mobil ditabrak kereta api jurusan BIM. Ada satu pelajar yang terlempar keluar dari mobil dengan luka parah, sementara enam lainnya terjepit di dalam,” ucapnya.
Saksi lain, Nurul (35), menyoroti kondisi di lokasi bahwa portal perlintasan kereta api di lokasi tidak ada. Selain itu, Ia menyebutkan, sistem pengaman tidak berfungsi saat kejadian.
“Lampu mati, alarm pun tidak berbunyi. Klakson kereta juga baru terdengar beberapa meter sebelum perlintasan. Sehingga kecelakaan ini sulit dihindari,” katanya.
Kanit Lantas Polsek Padang Timur, Iptu Hendro Sumbogo mengatakan, mobil minibus jenis Honda Brio berwarna putih dengan nomor plat F 1150 FAO ditabrak oleh kereta api jurusan Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Mobil tersebut ditumpangi oleh tujuh orang, seluruhnya pelajar SMA Negeri 10 Padang.
“Kronologisnya, mobil tersebut datang dari arah Jati Parak Salai dan hendak melintasi rel kereta api menuju Jalan Raya Jati. Saat mobil tiba di perlintasan, tiba-tiba kereta dari arah Simpang Haru menuju BIM datang dan langsung menabrak mobil itu,” ujarnya.
Setelah tabrakan, kata Iptu Hendro Sumbogo, mobil nahas tersebut terseret sejauh 10 meter dari perlintasan rel. Tujuh penumpang di dalam mobil segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, dua dari mereka tidak dapat diselamatkan.
“Kami datang ke lokasi setelah mendapat laporan adanya kecelakaan itu. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan ini,” tuturnya.
Putri Kapolres Solok Kota
Terpisah, Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo saat melayat di rumah Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad di Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur membenarkan informasi salah satu korban meninggal merupakan putri Kapolres Solok Kota.
“Salah satu korban adalah anak AKBP Mas’ud Ahmad, bernama Nabila Khairunisa. Nabila merupakan siswi SMAN 10 Padang dan akan dimakamkan di Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel, kampung halaman ibu korban,” tuturnya.
KAI Divre II Sumbar Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bergantung pada KepatuhanPengguna Jalan
PT KAI Divre II Sumbar turut berduka dan menyesalkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan raya. Kecelakaan terjadi pada Kamis (21/8) pukul 11.38 WIB, sebuah kendaraan minibus Honda Brio menemper KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang- Stasiun Tabing.
Berdasarkan laporan dari masinis, sebelum kejadian klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengendara tersebut sehingga menemper KA B26 Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
“Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan” tegas Reza
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menjelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Reza menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.
“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian”, kata Reza.
“Kami berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api”, tutup Reza. (brm)






