JAKARTA, METRO–Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan kebijakan penerimaan negara, khususnya di sektor perpajakan. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menegaskan meskipun pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026, hal itu tidak boleh dilakukan dengan cara menaikkan tarif pajak.
“Pimpinan Banggar mendukung kenaikan penerimaan perpajakan. Namun, kami mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak, apalagi kondisi perekonomian rakyat tidak baik-baik saja. Jangan sampai Ditjen Pajak berburu di kebun binatang, tetapi harus memperluas kebun binatang,” kata Said Abdullah kepada wartawan, Kamis (21/8).
Said menilai, strategi yang tepat adalah memperbesar skala usaha para pelaku usaha dan memperbanyak jumlah pelaku usaha baru. Dengan begitu, basis pajak akan semakin luas tanpa harus menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif.
Said juga menyoroti rencana pemerintah yang menargetkan pendapatan negara pada RAPBN 2026 sebesar Rp 3.147,7 triliun, naik Rp 282,2 triliun dibandingkan target tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sumbangan terbesar berasal dari penerimaan perpajakan yang ditargetkan naik dari Rp 2.387,3 triliun pada 2025 menjadi Rp 2.692 triliun di tahun 2026.
Di sisi lain, Said mengingatkan potensi persoalan akibat berkurangnya Dana Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD). Menurutnya, penurunan drastis dari Rp 919 triliun pada 2025 menjadi Rp 650 triliun di RAPBN 2026 berpotensi menghambat pelayanan publik di daerah.
