PESSEL METRO–Kepala Kejaksaan Negeri Pesisit Selatan Muhammad Jafli, S.H, M.H bersama Forkopimda Pesisir Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum, telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri. Kamis 21 Agustus 2025.
Pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap di lakukan di halaman Kantor Kejari Pessel. Turut diundang beberapa pelajar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli, S.H, M.H dalam kata sambutanya, pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum, telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri, periode kedua tahun 2025.
Disampaikan Muhammad Jafli, S.H, M.H, maksud dan tujuan pemusnahan BB ini bersama forkopimda, sebagai bentuk transparasi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam mengekusi keputusan Pengadilan Negeri Pesisir Selatan.
“ Ini sekaligus mengkampanyekan transparasi dalam penegakan hukum pada masyarakat Pesisir Selatan,” tegas Kejari Pessel.
Muhammad Jafli, S.H, M.H menyebutkan, pada periode kedua ada 37 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pesisir Selatan. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu. seberat 80, 36 Gram dan 3,19 Gram ganja kering, serta beberapa bukti lainya.
Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim yang hadir dalam pemusnahan barang bukti, mengapresiasi kegiatan dilaksanakan oleh Kejari Pesisir Selatan, dalam penegakan hukum, dengan mengedapankan transaprasi proses penegakan hukum pada masyarakat Pesisir Selatan. “Pemerintah Daerah siap berkolaborasi dan mendukung proses penegakan hukum di laksakan Kejari Pessel. Maupun istansi terkait,” ucap Wabup.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Pesisir Selatan juga menyampaikan pesan, serta menghimbau pada generasi muda khususnya para pelajar agar tidak terjermus dalam hal – hal negatif yang dapat merugikan masa depan, sebagai. generus tongkat estafet bangsa.
Ida salah seorang pelajar yang hadir dalam kegiatan tersebut merasa senang, bangga bisa diundang pada acara pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum.
Pada kesempatan itu juga dipaparkan penjelasan tentang bahaya narkotika, jenis – jenis nya, dan ancaman hukuman oleh Jaksa.
Pemusnahaan barang bukti diawali dengan pemusnahan narkotika senis sabi – sabu dengan cara di blender, dan penghacuran barang.bukti tindak Pidana Umum seperti Hand Phone, dengan cara di pukul menggunakan palu. Serta pemusnahan barang bukti narkotikan jenis ganja dan barang bukti pakaian dengan cara di bakar. ( rio)





