BERITA UTAMA

4 Pengedar Diringkus dalam Semalam, 20 Paket Siap Jual Disita

0
×

4 Pengedar Diringkus dalam Semalam, 20 Paket Siap Jual Disita

Sebarkan artikel ini
SABU— Empat pengedar sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya di lokasi berbeda.

DHARMASRAYA, METRO–Aksi cepat Tim Lupak Satresnar­koba Polres Dharmasraya membuah­kan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diring­kus di dua kecamatan berbeda, Su­ngai Rumbai dan Koto Besar, Rabu (20/).

Pelaku pertama beri­nisial AL (27) warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24) warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai. Keduanya diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai.

Dari tangan mereka, polisi menyita empat paket shabu dan dua unit Hand­phone. Tidak berselang lama, Tim Lupak kembali bergerak dan menangkap DPJ (32), seorang wiras­wasta, di lokasi yang sama. Barang bukti yang dia­man­kan berupa enam pa­ket shabu, dua sendok shabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone Vivo.

Sekitar pukul 04.00 WIB, giliran pelaku keempat berinisial KF (25) ditangkap di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 12 paket shabu siap edar, tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok shabu, satu unit handphone iPhone, dan uang tunai Rp350 ribu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Su­bekti, melalui Kasat Nar­koba AKP Rusmardi mem­benarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pe­nangkapan terhadap ter­hadap keempat pelaku itu berkat adanya laporan dari masyarakat yang kemu­dian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Benar, Tim Lupak telah mengamankan empat orang pelaku berikut barang buktinya. Penangkapan ini berawal dari laporan ma­syarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” AKP Rusmardi kepada war­tawan koran ini.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata AKP Rusmardi, para pelaku mengakui nar­kotika jenis sabu tersebut milik mereka. Kini keempatnya telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut dan 20 paket sabu disita sebagai barang bukti.

“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” tegas dia.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkoba. Dengan penangkapan keempat pengedar ini, diharapkan peredaran narkoba semakin berkurang di wila­yah Dharmasraya.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran nar­koba di wilayah hukum Dharmasraya. Saya me­ngimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila me­ngetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa memberantas narkoba,” tegasnya. (cr1)