PADANG, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua kafe dan restoran yang beroperasi hingga larut malam dan menyediakan minuman beralkohol.
Penertiban ini dilakukan di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, dan Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji, pada Selasa (19/8) malam. PEtugas penegak perda ini sebelumnya sudah banyak menerima laporan warga yang sudah mengeluhkan tentang aktivitas kafe tersebut.
Kedua tempat usaha tersebut dilaporkan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dan menyebabkan kebisingan dari aktivitas karaoke, yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
“Kami menerima laporan bahwa kedua kafe ini beroperasi sampai pukul 02.00 WIB dan suara bising dari karaoke sering mengganggu warga sekitar,” ungkap Eka.
