SAWAHLUNTO, METRO–Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Rovanly Abdams bersama Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto Shinta Viliasary menandatangani perpanjangan perjanjian pinjam pakai dan serah terima gedung lama Pengadilan Negeri kepada Pemko Sawahlunto, disaksikan Wali Kota Riyanda Putra dan Ketua Pengadilan Negeri Tofan Husma Pattimura.
Gedung lama yang berlokasi di samping Gedung DPRD itu sejak 2018 telah digunakan Pemko Sawahlunto sebagai kantor Dinas Kebudayaan, peninggalan bersejarah, dan permuseuman.
Status pemanfaatannya ditetapkan sebagai pinjam pakai berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri.
Wali Kota Riyanda menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Mahkamah Agung yang melalui Pengadilan Negeri telah memberikan kelancaran bagi aktivitas pemerintahan kota.
Ia menegaskan, keberadaan gedung tersebut sangat strategis dalam menunjang efektivitas dan produktivitas kinerja perangkat daerah.
Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, menuturkan bahwa Mahkamah Agung telah menyetujui perpanjangan pinjam pakai itu pada Juli lalu, yang kemudian ditindaklanjuti pada Agustus ini melalui penandatanganan bersama. “Alhamdulillah kesepakatan itu tecapai,” Tofan Husma Pattimura. (pin)






