SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Sekda Teken Perjanjian Pinjam Pakai dan Serah Terima Gedung Lama PN

0
×

Sekda Teken Perjanjian Pinjam Pakai dan Serah Terima Gedung Lama PN

Sebarkan artikel ini
PENANDATANGAN KERJA SAMA— Wako Sawahlunto Riyanda Putra dan Sekda Rovanly Abdams bersama Sekretaris Pengadilan Negeri Sawahlunto Shinta Viliasary, usai melakukan penandatangan perpanjangan perjanjian pinjam pakai dan serah terima gedung lama Pengadilan Negeri kepada Pemko Sawahlunto.

SAWAHLUNTO, METRO–Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Rovanly Abdams bersama Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto Shinta Viliasary menandatangani perpanjangan perjanjian pinjam pakai dan serah terima gedung lama Pengadilan Negeri kepada Pemko Sawahlunto, disaksikan Wali Kota Riyanda Putra dan Ketua Pengadilan Negeri Tofan Husma Pattimura.

Gedung lama yang berlokasi di samping Gedung DPRD itu sejak 2018 telah digunakan Pemko Sawahlunto sebagai kantor Dinas Kebu­dayaan, peninggalan bersejarah, dan permu­seuman.

Status pemanfaatannya ditetapkan sebagai pinjam pakai berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri.

Wali Kota Riyanda menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Mahkamah Agung yang melalui Pengadilan Negeri telah memberikan kelancaran bagi aktivitas pemerintahan kota.

Ia menegaskan, keberadaan gedung tersebut sangat strategis dalam menunjang efektivitas dan produktivitas kinerja perangkat daerah.

Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, menuturkan bahwa Mahkamah Agung telah menyetujui perpanjangan pinjam pakai itu pada Juli lalu, yang kemudian ditin­daklanjuti pada Agustus ini melalui penan­datanganan bersama. “Alhamdulillah kesepakatan itu tecapai,” Tofan Husma Pattimura. (pin)