PAYAKUMBUH, METRO–Dalam upaya meningkatkan pemahaman dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh memberikan sosialisasi khusus kepada lebih dari 60 orang pensiunan Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Payakumbuh di Petto Cafe, kota Payakumbuh. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh segmen peserta, sekaligus meningkatkan awareness dan kepesertaan aktif JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menyampaikan apresiasi kepada segenap pensiunan BRI yang hadir, termasuk beberapa perwakilan dari keluarga pensiunan aktif. Menurut Defiyanna, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman para pensiunan mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan seputar prosedur layanan kesehatan yang kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.
Defiyanna memaparkan berbagai manfaat layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), mulai dari konsultasi, pemeriksaan dan tindakan medis, penunjang diagnostik dan obat, pelayanan kesehatan gigi, pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, penyediaan dan pemasangan alat kontrasepsi, hingga pelayanan ambulans. Selain itu, di FKTP peserta JKN juga dapat mendaftar program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis), termasuk pelayanan kesehatan bagi pasien program rujuk balik.
Kemudian, di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), peserta JKN yang telah mendapatkan surat rujukan dari FKTP juga akan menerima manfaat layanan kesehatan, berupa konsultasi dan pemeriksaan dari dokter spesialis, tindakan medis, penunjang diagnostik dan obat, rawat inap, alat bantu kesehatan, hingga pelayanan ambulans antar fasilitas kesehatan.
“Saat ini, bagi peserta JKN yang ingin berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) bisa menunjukkan NIK/ KTP saja atau kartu JKN digital yang ada di Aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mengunjungi FKTP terlebih dahulu untuk pemeriksaan awal dan jika dokter di FKTP menilai kondisi medis pasien butuh tindakan dari dokter spesialis atau pasien tidak dapat ditangani di FKTP, maka pasien akan diberikan surat rujukan ke FKRTL untuk penanganan lebih lanjut,” papar Defiyanna.
Selain itu, Defiyanna juga menjelaskan berbagai alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis. Penjaminan alat bantu kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Untuk kaca mata, penjaminannya dibagi sesuai hak kelas peserta, di mana kelas 1 sebesar Rp. 330.000, kelas 2 sebesar Rp. 220.000 dan kelas 3 sebesar Rp. 165.000, diberikan paling cepat 2 tahun sekali. Untuk alat bantu dengar maksimal sebesar Rp. 1.100.000 yang diberikan paling cepat 5 tahun sekali.
Untuk prothesa gigi maksimal Rp. 1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa dan maksimal Rp. 550.000 untuk masing-masing rahang, diberikan paling cepat 2 tahun sekali. Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, maksimal sebesar Rp. 2.750.000 yang diberikan paling cepat 5 tahun sekali.
Kemudian, korset tulang belakang maksimal Rp. 385.000 dan Collar Neck maksimal Rp. 165.000 yang masing-masingnya diberikan paling cepat 2 tahun sekali. Terakhir, ada kruk maksimal Rp. 385.000 yang diberikan paling cepat 5 tahun sekali. “BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan jaminan untuk pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan, tetapi juga mencakup alat bantu kesehatan. Semua alat bantu kesehatan tersebut, diberikan atas rekomendasi atau diagnosis dari dokter sesuai indikasi medis pasien dan bukan atas permintaan pasien,” kata Defiyanna.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Pensiunan BRI Cabang Payakumbuh, Emi Mulyadi mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh yang telah memberikan materi sosialisasi program JKN kepada seluruh penisunan BRI cabang Payakumbuh. Emi mengakui, kegiatan sosialisasi ini sangat membantu memberikan pemahaman bagi para pensiunan yang sering mengalami kebingungan saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan. (uus)






