SAWAHLUNTO, METRO–Sembilan narapidana di Sawahlunto bebas setelah memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Ada 534 narapidana yang memperoleh remisi di kota itu. Salinan putusan remisi itu, simbolis diserahkan Walikota Riyanda Putra di Rumah Tahanan Negara dan Lapas Narkotika Sawahlunto, usai Upacara Pengibaran bendera merah putih di Lapangan Ombilin, Minggu (17/8).
Narapidana bebas setelah memperoleh remisi, 8 orang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan 1 orang di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Selain remisi umum, narapidana (napi) juga menerima remisi dasawarsa, diberikan pemerintah setiap 10 tahun.
Mikel, salah seorang napi narkotika Rutan Sawahlunto menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi umum 2 bulan dan remisi dasawarsa 55 hari.
