PADANG, METRO–Dikuatkannya putusan Pengadilan Tata Usa-ha Negara (PTUN) Pa-dang Nomor 21/G/TF/2024.PDG tanggal 25 Maret 2024, oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan, Nomor 63/B/TF/2025/PT. TUN. Medan pada Jumat (18/7) lalu, ternyata Mahkamah Agung RI sudah mengirimkan surat Amar pu-tusan berkekuatan hu-kum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.
Artinya, dengan ada-nya pu-tusan MA, rekomendasi adanya dua koperasi yang beraktivitas di Pelabuhan Telukbayur yang dikeluarkan oleh pihak pembina KSOP Telukbayur Cs kini tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, surat rekomendasi itu cacat demi hukum.
Mendiklanjuti ini, pengurus Koperbam Telukbayur melakukan kunjungan ke DPRD Sumbar. Kunjungan kali ini merupakan undangan dari Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra, ST, MM.
Dipimpin langsung Ketua Koperbam Telukbayur, Chandra, melibatkan Sekretaris, Nursal Uce, M, SH, Bendahara Abu Zamar, Ketua BP Riswan dan Ketua PUK Telukbayur Yonismon dan beberapa anggota Koperbam, rombongan disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra, ST, MM dan Deni salah seorang tenaga teknis bahasa, Selasa (I9/8).
Dalam pembicaraan yang alot ini, pengurus Koperbam Telukbayur mendesak KSOP segera mencabut surat rekomendasi yang tidak berdasar itu. Bahkan dalam dialog yang terjadi antara pengurus dan Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra dan Deni ini mereka mendapatan masukan dari pengurus Koperbam runut kejadian.
“Alhamdulillah, kita sudah menerima keluh kesah pengurus Koperbam dan anggota tentang duduk perkara yang sebenarnya dengan dua koperasi yang beroperasi di Pelabuhan Telukbayur,” ujar M Iqra Chissa Putra.
Namun pada prinsipnya, kata M Iqra Chissa Putra, kami di dewan ingin menjaga kestabilan perekonomian yang ada di Sumbar, karena Telukbayur adalah objek vital Sumbar. Jika Telukbayur terganggu maka akan rusaklah perekonomian kita.
“Untuk kami berharap persoalan ini cepat dituntaskan secepatnya. DPRD tidak mengambil keputusan tapi hanya sebagai jembatan,” terangnya.
Mengenai sudah keluarnya amar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI dan sudah kami kantongi bukti bukti otentik dari Koperbam, maka Insya Allah persoalan ini akan segera diselesaikan. “Kami akan memanggil KSOP untuk diminta keteranganya,” tegas M Iqra Chissa Putra.
Sementara itu Ketua Koperbam Teklukbayur Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce M, SH, dan Ketua BP Riswan, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengawal persoalan ini.
Surat amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI berkuatan hukum tetap itu kami terima Senin (4/8) lalu. Dan kami ingin KSOP segera mungkin mencabut rekomendasi yang tak berdasar itu sesegera mungkin.
Tak ada lagi menunda nunda. Jika ini tetap seperti itu pihak KSOP menunggu dan menunggu terus, maka sama saja KSOP tidak menghindahkan undang undang di negara ini.
“Amar puitusan itu adalah undang undang loh. Putusa Mahkamah Agung RI tidak boleh dipermainkan dan diremehkan,” ingat Chandra yang mengaku akan melakukan perjuangan terus hingga dicabutnya rekomendasi tersebut.
Sebelumnya Kepala Kantor KSOP Kelas II Telukbayur Chae-rul mengatakan berhubung yang menandatangani itu ada lima pembina dan ma-sing masingnya adalah tergugat, maka kami melakukan koordinasi.
Kata Chaerul Awaluddin, kami tidak akan mang—kir- dan kami bahkan su-dah dimintai ketera-ngan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran tentang persoalan dua ko-perasi yang beroperasi di pelabuhan Telukbayur. Pada prinsip-nya kami memahami persoalan yang terjadi. “Tapi yakinlah, pihak KSOP Kelas II Teluk-bayur sesegara mungkin mencabut surat reko-men—dasi itu,” tegas Chaerul Awaluddin. (ped)






