BERITA UTAMA

Buruh Harian Rudapaksa Penyandang Disabilitas

0
×

Buruh Harian Rudapaksa Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
cabul pessel jpeg
RUDAPAKSA— Pelaku S yang merudapaksa penyandang disabilitas ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pessel.

PESSEL, METRO–Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepass diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) atas kasus rudapaksa terhadap perempuan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas.

Pelaku yang diketahui berinisial S (49) ini mela­kukan perbuatan bejatnya itu di sebuah rumah di Balik Gunung, Kenagarian Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti, pada Selasa, 29 Juli 202 lalu.

Namun perbuatan bejat S akhirnya terbongkar setelah korban mengadu kepada keluarganya hingga pelaku dilaporkan ke Polres Pessel. Setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kemudian ditangkap di Kantor Camat Indrapura, Kecamatan Pan­cung Soal, Kamis (14/8).

Baca Juga  Bunuh Nenek, Gadis Ini Dipenjara 8 Tahun

Kasatreskrim Polres Pessel, AKP M Yogie Biantoro mengatakan, penang­kapan terhadap pelaku S berkat adanya laporan dari keluarga korban yang tak terima atas kasus persetubuhan terhadap korban.

“Keluarga korban melapor ke Polres pada 2 Agustus 2025. Sedangkan peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 29 Juli 2025. Tim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas ini di­duga kuat telah melakukan perbuatan ter­sebut dengan memanfaatkan kerentanan korban,” kata AKP Yogie, Jumat (15/8).

Dijelaskan AKP Yogie, setelah memiliki bukti-bukti, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pe­laku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pessel untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Peduli Aspek Keagamaan, Wako Fadly Amran Terima Anugerah FASI XI 2022

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 286 KUHP, yang mengatur tentang persetubuhan de­ngan wanita penyandang disabilitas,” tegasnya.

AKP Yogie menuturkan, penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pe­­sisir Selatan dalam mem­­berikan perlindungan dan keadilan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

“Proses hukum terha­dap pelaku akan terus berlanjut hingga tuntas. Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa,” tutupnya. ( *)