BERITA UTAMA

Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Amankan Bukti Dokumen Pengurusan Kuota Haji

0
×

Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Amankan Bukti Dokumen Pengurusan Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
DIPERIKSA— Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cho­lil Qoumas di Jakarta Timur, pada Jumat (15/8). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait pengurusan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan peng­geledahan dilakukan untuk menindaklanjuti pro­ses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8).

Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut. Menurutnya, barang bukti itu dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kuota haji 2024.

“Dari barang bukti itu, penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” ucapnya.

Budi menekankan, ba­rang bukti elektronik yang disita beragam jenisnya. Salah satunya berupa telepon genggam yang di­duga menyimpan data pen­ting terkait perkara.

“Barang Bukti Elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handpho­ne, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” jelasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan.

Tindakan itu setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpg)