BERITA UTAMA

Cederai Umat Islam, Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji Harus Tuntas, Tak Ada yang Kebal Hukum

1
×

Cederai Umat Islam, Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji Harus Tuntas, Tak Ada yang Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
KORUPSI HAJI— Ketua Pengurus Wilayah (PW) Persatuan Islam (Persisi) Jakarta Sofyan Munawar memberikan komentar soal kasus korupsi haji di tubuh Kementerian Agama.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang me­ngu­sut mega korupsi kuota haji. Sasaran utama kasus yang berpotensi me­ru­gikan negara Rp 1 triliun itu, masih belum pada penetapan tersangka. Sejumlah pihak meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas dan tidak ada satupun pihak terkait yang kebal hukum.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jakarta Sofyan Munawar. Dia mengatakan, Persis Jakarta mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas para pelaku manipulasi kuota haji.

Sofyan menegaskan tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang merampas hak umat. Terlebih kasus ini masuk da­lam perkara ibadah yang sangat penting bagi umat Islam. “Umumkan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik, hukumlah mereka seadil-adilnya, dan pastikan hak umat dikembalikan,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulisnya Jumat (15/8).

Dia mengingatkan bahwa haji adalah panggilan suci. Haji menjadi sebuah perjalanan suci yang di­dambakan setiap muslim sepanjang hidupnya.

“Setiap kursi dalam kuo­ta haji bukan sekadar angka, tetapi amanah besar, impian panjang, dan doa yang dipanjatkan bertahun-tahun lamanya,” katanya.

Menurut Sofyan, perbuatan korupsi dan penyalahgunaan kuota haji merupakan luka yang me­no­reh hati umat. Karena menyentuh urusan ibadah yang paling mulia. Dia menerangkan, kuota haji adalah hak umat yang harus disampaikan kepada yang berhak sesuai aturan.

Bagi dia, mempermainkan kuota haji, baik dengan memperjualbelikan, memberikan kepada yang tidak berhak, atau menghalangi yang berhak adalah peng­khia­natan terhadap ama­nah Allah dan amanah umat. Sehingga korupsi pa­da program haji termasuk ke­jaha­tan moral dan agama.

“Karena merampas hak orang yang telah bersusah payah mempersiapkan iba­dah­nya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sofyan menyebut mempermainkan kuota haji sebagai bentuk kezaliman. Karena merampas hak umat yang seharusnya dapat menunaikan ibadah haji.

“Kezaliman ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, PW Persis Jakarta juga mendesak Kementerian Agama untuk menjelaskan secara terbuka proses distribusi kuota haji 2023–2024. Serta menjamin tidak ada pihak yang diistimewakan dengan imbalan atau ko­nek­si. Dia menegaskan, ama­nah ini harus dikelola dengan sistem yang bersih, terbuka, dan diawasi bersama.

Sofyan juga mengajak seluruh umat Islam dan para penyelenggara bimbingan haji untuk tidak ikut dalam praktik jual beli kuota haji. Serta berani menolak segala bentuk pungutan liar atau gratifikasi terkait haji, dan melapor jika melihat penyimpangan.

“Kita berharap negeri ini memiliki pemimpin yang takut kepada Allah, mencintai keadilan, mampu memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya serta dibersihkan dari para peng­khianat amanah dan orang-orang zalim,” pung­kasnya. (jpg)