PADANG, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) disejumlah kawasan. Petugas terpaksa membongkar karena hingga saat ini mereka tidak kunjung menepati janji untuk membongkar sendiri bangunannya.
Kamis (14/8), petugas Satpol PP bersama bersama pihak Kecamatan Padang Utara melakukan pembongkaran terhadap bangli di jalan Cendrawasih, Patenggangan, Kecamatan Padang Utara. Sebelumnya Petugas Pol PP bersama pihak kecamatan sudah mengingatkan, dan pemilik berjanji akan membongkar sendiri bangunan tersebut, tetapi bangunan terlihat masih berdiri.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, meambahkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) ini terpaksa dibongkar petugas.
“Pemilik sudah diberikan waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik. Maka kita lakukan pembongkaran,” ungkap Eka Putra Irwandi.
Ia berharap, warga KoÂta Padang agar tidak menÂdirikan bangunan di atas fasum atau fasos.
“Mari bersama sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan bersama-saÂma kita kembalikan fungÂsinya sebagaimana mestinya,” harap Eka.
Bangunan di Lahan ParÂkir Disekat Dibongkar
















