METRO SUMBAR

Dua Koperasi di Pelabuhan Telukbayur Temui Titik Terang,  Kepala Kantor KSOP Kelas II Bersedia Cabut Rekomendasi

0
×

Dua Koperasi di Pelabuhan Telukbayur Temui Titik Terang,  Kepala Kantor KSOP Kelas II Bersedia Cabut Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
PERTEMUAN— Ketua Koperbam Chandra beserta pengurus, Penasihat Hukum Afdal Hirawan dan Kepala Kantor KSOP Chaerul Awaluddin foto bersama usai pertemuan, di kantor KSOP Kelas II, Telukbayur, Kamis (14/8).

PADANG, METRO–Sejak keluarnya amar putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht pada Senin (4/8) lalu atas dua Koperasi yang ber­operasi di Pelabuhan Telukbayur antara Koperbam dan Kopermar, ratusan anggota Koperbam mela­kukan orasi damai ke kantor KSOP Kelas II, Teluk­bayur, Kamis (14/8) sekitar pukul 10.15 WIB.

Aksi orasi yang dilakukan secara spontan ini dikomandoi langsung Ketua PUK Telukbayur Yonismon. Sebelumnya pengurus Koperbam  sedang melakukan dialog sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.30 WIB di ruangan pertemuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Telukbayur,

Saat orasi yang berlangsung tertib dan tidak menganggu aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur itu akhirnya berakhir dengan satu kesepakatan yakni pihak KSOP Telubayur secepatnya akan mencabut surat rekomendasi pembawa ke­gaduhan itu.

Kepala Kantor KSOP Kelas II Telukbayur Chae­rul Awaluddin usai pertemuan dengan Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Penasihat Hukum  Koperbam, Afdal Hirawan SH, Ketua BP Riswan, Benahara Abu Zamar, Ketua PUK Yonismon dan Hendrizon, mengaku bahwa pihaknya akan segera mencabut surat rekomendasi dua koperasi yang beroperasi di Pelabuhan Teluk­bayur.

Pihaknya tetap me­nge­depankan proses hukum yang sudah berlangsung di PTUN Padang, PT TUN Me­dan serta sudah keluarnya amar putusan tetap dari Mahkamah Agung RI pada Senin (4/8) lalu. Bahkan pihaknya sudah mempersiapkan surat surat pencabutannya.   “Berhubung yang menandatangani itu ada lima pembina dan ma­sing masingnya adalah tergugat, maka kami melakukan koordinasi,” ujar KSOP Kelas II Telukbayur Chaerul Awaluddin.

Kata Chaerul Awaluddin, kami tidak akan mang­­kir­ dan kami bahkan su­dah dimintai ketera­ngan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran tentang persoalan  dua ko­perasi yang beroperasi di pelabuhan Telukbayur. Pada prinsip­nya kami memahami persoalan yang terjadi.  “Tapi yakinlah, pihak KSOP Kelas II Teluk­bayur sesegara mungkin mencabut suirat reko­men­­dasi itu,” tegas Chaerul Awaluddin.

Sementara itu Ketua PUK Telukbayur Yonismon, kepada POSMETRO me­ngatakan bahwa anggota Koperbam terpaksa harus berjelas jelas dengan pihak KSOP Kelas II Telukbayur. Sudah bosan kiranya kami sebagai anggota bongkar muat di Pelabuhan  Teluk­bayur  menunggu dan terus menunggu.

Namun puncaknya, se­telah Senin (4/8) keluarnya amar putusan tetap dari Mahkamah Agunng RI yang memenangkan ko­perbam, kami harus bertindak tegas. Makanya hari ini Kamis (14/8) kami ratusan anggota melakukan orasi damai. “Yang perlu dicatat bahwa orasi yang kami lakukan itu tidak menganggu aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur,” jelas Yonismon.

Sementara itu Ketua Koperbam Telukbayur Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH dan Ketua BP Riswan mengaku sudah melakukan dialog panjang lebar dengan pihak KSOP Telukbayur.

Kepala KSOP Kelas II Telukbayur Chaerul Awa­luddin, di hadapan kita bersama usai dialog berjanji akan mencabut surat rekomendasi dua koperasi yang beroperasi di pelabuhan Telukbayur itu. “Namun proaktif Kepala KSOP Telukbayur Chaerul Awa­luddin menyikapi persoalan ini kita dukung penuh. Sesuai apa yang diucapkan KSOP sama sama didengar bahwa dalam waktu dekat surat rekomendasi itu dicabut. Kita lihat saja tanggal mainnya,” sebut Chandra.

Di tempat yang sama, Penasihat Hukum (PH) Koperbam Afdal Hirawan SH, kepada POSMETRO me­ngaku bahwa dengan ada­nya kata sepakat ini kita mendukung penuh. Yah…, putusan amar berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI sudah keluar. “Artinya, dengan ada­nya putusan MA, rekomendasi adanya dua koperasi yang beraktivitas di Pelabuhan Telukbayur  yang dikeluarkan oleh pihak pembina KSOP Telukbayur Cs kini tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, surat rekomendasi itu cacat demi hukum,” tandas Afdal Hirawan. (ped)