METRO SUMBAR

Kabid Media Massa Kemenko Polkam RI, Letkol Burhan Buka Acara  Rakor IKP 2025 di Padang

2
×

Kabid Media Massa Kemenko Polkam RI, Letkol Burhan Buka Acara  Rakor IKP 2025 di Padang

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI— Kabid Media Massa Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam RI), Letkol Muhammad Burhan membuka acara Rapat Koordinasi Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Hotel Saintika Padang, Kamis (14/8).

PADANG, METRO–Kabid Media Massa Kemenko Polkam , Letkol Muhammad Burhan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Pe­ningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers  tahun 2025 dan koordinasi program prioritas presiden untuk provinsi Sumatera Barat di hotel Saintika Padang, Kamis (14/8). Rakor yang diinisiasi oleh Kementrian Koordinator Bi­dang Politik dan Keamanan RI (Kemenko Polkam) menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kepolisian Daerah Suma­tera Barat, Ketua Komisi Informasi Provinsi Suma­tera Barat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat.

Turut hadir undangan beserta perwakilannya dari Danlanud Sutan Sjah­rir, Danlantamal II Padang, Dandim 0312/Padang, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, 50 wartawan dari media massa di wilayah Kota Padang.

Dalam sambutannya Letkol Burhan menyorot tentang  rendahnya nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Sumatera Barat tahun 2024. Dalam rakor ini diharapkan dapat merumuskan strategi kola­boratif untuk peningkatan IKP pada tahun 2025, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepenti­ngan dalam menciptakan lingkungan yang mendu­kung kemerdekaan pers.

“Di era digital saat ini, dunia pers menghadapi dinamika baru yang membawa sekaligus tantangan dan peluang. Perkemba­ngan teknologi  informasi telah mengubah cara media menyampaikan berita. Kita menyaksikan adanya penurunan pembaca media cetak karena peralihan ke platform digital, persai­ngan yang semakin ketat dalam penyajian informasi yang cepat dan mudah diakses, serta munculnya ancaman hoaks dan disinformasi yang merusak kepercayaan publik terhadap pers”, sebutnya.

Era digital yang juga memberikan peluang besar bagi pers untuk menjang­kau audiens yang le­bih luas, berinteraksi langsung dengan pembaca melalui fitur-fitur interaktif, serta mendiversifikasi sumber pendapatan melalui langganan digital, iklan berbasis teknologi, dan kemitraan strategis, tambahnya.

Dilanjutkan Letkol Burhan, bahwa sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU yang menjamin kemerdekaan pers sebagai  hak asasi warga negara, memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, dan mendorong penyelesaian seng­keta melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum.

Namun, kebebasan pers juga harus disertai dengan tanggung jawab tinggi. UU Pers menekankan bahwa pers wajib me­nyampaikan informasi yang akurat, benar, dan berimbang, serta menjunjung tinggi norma dan etika jurnalistik.

Untuk mendukung perbaikan kualitas kebebasan pers di Provinsi Sumatera Barat, kita perlu memperkuat pemahaman seluruh pihak, khususnya apa­rat penegak hukum, me­ngenai isu-isu seperti delik penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong. Pemahaman yang keliru terhadap isu-isu tersebut dapat berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menghambat jurnalisme yang independen dan kritis.

Kebebasan pers harus kita tempatkan sebagai pilar penting dalam de­mo­krasi. Ini merupakan wujud nyata partisipasi publik, di mana kritik membangun menjadi bagian dari dinamika kehidupan bernegara. Temuan bahwa nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Sumatera Barat masih menghadapi tantangan pada sejumlah indikator, seperti kebebasan dari intervensi, kekerasan terhadap jurnalis, keterbukaan informasi publik, hingga akses bagi kelompok rentan, menunjukkan perlunya langkah konkret dan kolaboratif.

“Untuk itu, izinkan saya menekankan beberapa arahan penting berikut, pertama, saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjalin kemitraan strategis dengan insan pers”. Bangun komunikasi yang terbuka dan saling menghormati, demi mewujudkan ekosistem informasi yang sehat dan berimbang, serta me­ngurangi risiko intervensi dan intimidasi. Kedua, mari tingkatkan literasi hukum dan etika jurnalistik, baik di kalangan jurnalis maupun masyarakat luas. Pemahaman ini penting agar kebebasan pers tidak disalahartikan, namun justru mendorong profesionalisme dan tanggung jawab dalam pemberitaan, termasuk pemberitaan yang ramah anak dan inklusif bagi pe­nyandang disabilitas.

Kemudian,  saya me­ngimbau aparat penegak hukum untuk menangani setiap persoalan yang melibatkan pers dengan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap UU Pers. Lakukan pendekatan dialogis dan mediasi sebagai langkah awal, agar sengketa tidak langsung dibawa ke ranah hukum yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Keempat, saya meminta pemerintah daerah untuk terus menciptakan ekosistem media yang independen dan sehat. Ini mencakup keterbukaan dalam penyediaan informasi publik, dukungan terhadap keberlangsungan ekonomi media, serta perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi para insan pers sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya mengajak seluruh peserta rapat untuk aktif berdiskusi dan me­nyumbangkan gagasan konstruktif. Saya yakin, dengan semangat sinergi dan komitmen bersama, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan skor Indeks Kemerdekaan Pers di Provinsi Sumatera Barat”, ucap Letkol Muhammad Burhan.(jes)