TANAHDATAR, METRO–Dalam upaya mendorong akses yang lebih luas dan efisien bagi pasien penyakit kronis, BPJS Kesehatan menggelar kegiatan intensifikasi program rujuk balik (PRB) bersama Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sertafasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FKRTL) wilayah kabupaten Tanah Datar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menjelaskan bahwa program PRB adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronisdengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangkapanjang yang dilaksanakan di FKTP atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis/subspesialis yang merawat.
Program ini memungkinkan pasien penyakit kronis dapatmemanfaatkan layanan di FKTP tanpa perlu kembali ke FKRTL, dengan syarat adanya suratketerangan rujuk balik dari tenaga medis FKRTL.
”PRB bertujuan untuk memastikan pasien penyakit kronis mendapatkan perawatanberkelanjutan dan optimal di FKTP, yang sebelumnya telah menjalani perawatan di FKRTLatau rumah sakit. Program ini dikhususkan untuk sembilan penyakit kronis, yaitu diabetesmelitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke dan sindroma lupus eritematosus (SLE),” jelas Defiyanna, Senin (12/8).
Defiyanna juga menjelaskan, jika rekrutmen peserta PRB yang berkualitas harus memenuhikriteria 3B, yaitu benar diangnosanya, benar kondisinya stabil dan benar obatnya. Peresepanobat PRB juga harus mengacu pada formularium nasional (Fornas). ”Pasien kronis yang telah dirujuk balik akan diberikan obat maksimal untuk kebutuhan 30 hari ke depan sesuai indikasi medis pasien. Obat PRB terdiri dari obat utama, yaitu obat yangdiresepkan oleh dokter spesialis/sub spesialis di FKRTL untuk indikasi yang sesuai dengandiagnosis PRB; serta obat tambahan yang dapat diberikan bersama obat utama untukmengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama,” ujar Defiyanna.
Defiyanna menambahkan, jika program PRB kini semakin selaras dengan pedomanKeputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024, yangmengatur tata kelola rujuk balik penyakit kronis dari FKRTL menuju FKTP. Kepmenkes inibertujuan untuk memastikan pasien PRB mendapatkan pelayanan yang optimal di FKTP. ”Salah satu fokus dalam Kepmenkes ini adalah penetapan kriteria kondisi stabil untuk pasien,yang menjadi panduan bagi dokter dalam menentukan kelayakan rujuk bailk. Pasien dianggapstabil jika telah melewati fase akut, tidak mengalami kekambuhan, hasil pemeriksaanpenunjang baik, tidak mengganggu aktivitas fisik, komorbid terkontrol, dan telah menerimaterapi dosis pemeliharaan yang sesuai,” tambah Defiyanna.
Lebih lanjut, Defiyanna mengatakan bagi FKTP, tanggung jawab tidak hanya terbatasmenerima pasien. FKTP juga dituntut untuk memiliki kompetensi klinis, sarana dan prasarana, obat, dan jejaring, baik melalui apotek kolaboratif maupun antar fasilitas kesehatan agar perawatan pasien PRB tetap berlanjut dan kondisinya stabil.
”Dalam implementasinya, FKRTL akan menyampaikan data pasien kronis yang telah dirujukbalik dan akan datang berkunjung ke FKTP untuk mengambil obat. Penyediaan obat PRBdapat dilakukan oleh FKTP melalui kerja sama dengan apotek mitra BPJS Kesehatan,” kataDefiyanna.
Selain itu, Defiyanna mengatakan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh telahmenginventarisir jumlah apotek mitra yang akan mendistribusikan obat PRB ke masing-masing FKTP di kabupaten Tanah Datar.
Menurutnya, langkah ini diperlukan untukmemastikan distribusi obat dapat berjalan dengan lancar.”Kami telah membagi dan menentukan apotek yang akan mendistribusikan obat PRB untukmasing-masing FKTP dalam rangka memastikan ketersediaan obat tetap terjaga, sehinggapengobatan pasien tidak terputus. Pembagian distribusi obat oleh apotek ke FKTP ini, jugadilakukan dengan mempertimbangkan akses apotek ke FKTP dan jumlah pasien PRB yangdilayani oleh setiap FKTP,” ucap Defiyanna.BPJS Kesehatan akan terus memantau dan bersinergi dengan dinas kesehatan dan fasilitaskesehatan terkait pendistribusian obat PRB ini. Defiyanna berharap, dengan diperkuatnyaprogram PRB melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024, fasilitas kesehatandapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada peserta, khususnya pesertaPRB. ”Kami berharap FKTP berkomitmen untuk memastikan ketersediaan obat PRB tetap terjaga,memastikan peserta PRB telah menerima obatnya dan menginformasikan kepada BPJS Kesehatan jika terjadi kekosongan obat, sehingga dapat ditindaklanjuti dan dicari solusinya.Kemudian, untuk FKRTL diharapkan untuk memastikan rekrutmen peserta PRB telahmemenuhi kriteria 3B dan melakukan rujuk balik pasien kronis sesuai ketentuan,” tutur Defiyanna.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, Yesrita Zedrianismengapresiasi kegiatan sosialisasi dan intensifikasi program PRB. Menurutnya, kegiatan inisangat penting dilakukan agar seluruh fasilitas kesehatan memahami peran mereka dalamprogram ini, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, serta meningkatkankepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ”Dengan terbitnya Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024 yang mengatur kriteria rujuk balik dan pemantauan rujuk balik di FKRTL dan FKTP, serta mekanisme pemberian obat, maka diharapkan PRB dapat dilaksanakan dengan lebih optimal. Kami berkomitmen untuk mendukung pemenuhan sarana dan prasarana dan ketersediaan obat untuk intensifikasi rujuk balik di FKTP,” pungkas Yesrita. (ant)






