OLAHRAGA

PSSI Keberatan Lagu Kebangsaan Diklaim LMKN Komersil

0
×

PSSI Keberatan Lagu Kebangsaan Diklaim LMKN Komersil

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–PSSI menyatakan keberatan dengan klaim komersil lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lagu-lagu itu dinilai sebagai pemersatu bangsa.

LMKN akhir-akhir ini sedang disorot karena menagih hak komersil lagu-lagu karya musisi. Tidak hanya lagu dari ranah entertainment, tapi juga lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, atau Tanah Airku.

Lagu-lagu tersebut kerap disetel panitia pelaksana pertandingan-pertan­dingan di seluruh stadion di Indonesia. Jika mengacu ke pernyataan LMKN belum lama ini, maka PSSI harus membayar royalti karena selalu memasang lagu tersebut ketika timnas bertanding.

Indonesia Raya seba­gai anthem resmi Bangsa Indonesia merupakan lagu kebangsaan dan yang dinyanyikan tim setiap sebelum laga dimulai. Se­dang­kan Tanah Airku dinyanyikan tim bersama semua suporter setelah per­tandingan.

Sekjen PSSI Yunus Nusi menyatakan keberatan dengan pernyataan LMKN. Dua lagu tersebut disebutnya merupakan perekat dan pemersatu bangsa di arena sepakbola.

”Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi pe­rekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di stadion GBK dengan puluhan ribu su­porter/penonton menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah ni­lai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” kata Yunus Nusi dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga  Gelar Juara Asia Diperebutkan Dua Pebalap Astra Honda

”Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas memper­sembahkan dan menciptakan lagu ini di tengah bangsa kita berjuang untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah. Kami ya­kin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apapun menyanyikan lagu ini. Mereka ikhlas. Ini lagu-lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa. Sang pencipta lagu tidak berharap imbalan,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yunus Nusi berharap LMKN untuk le­bih bijak dalam membuat aturan. Tidak semua lagu diciptakan untuk tujuan komersil sebagaimana yang diklaim LMKN.

”Sebaiknya aturan ini segera dihapus. Berisik, membuat gaduh dan tidak produktif,” ucapnya menegaskan.

Harus Transparan

Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI me­minta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menjelaskan secara transparan meka­nisme pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi pencipta lagu.

“Membuka akses informasi mengenai besaran tarif royalti dan dasar pe­netapannya,” ujar Kepala BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya, Rabu (13/8).

Baca Juga  PELTI Sumbar Sukses Gelar Dua Event Tenis Bergengsi Tahun 2025

Mufti menegaskan, kebijakan royalti ini harus dilaksanakan secara jelas dan transparan.

Pasalnya, hal ini akan berdampak pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta para pencipta lagu. Untuk itu, BPKN meminta agar LMKN bisa membuat sistem distribusi yang jelas agar royalti lagu yang ditarik dari pelaku usaha bisa sampai ke ta­ngan para penciptanya.

“Mengoptimalkan sistem distribusi digital agar royalti diterima langsung oleh pencipta lagu tanpa potongan yang me­rugikan,” kata Mufti.

Menurut Mufti, royalti merupakan hak ekonomi yang sah bagi pencipta lagu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, tetap perlu kepastian terkait tarif, obyek pungutan, serta tata cara pembayaran yang jelas dan mudah dipahami publik.

“BPKN mendukung per­lindungan hak cipta, tetapi regulasinya harus seimbang, tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha secara berlebihan, serta memastikan pencipta lagu menerima haknya secara penuh dan tepat waktu,” kata Mufti.

Mufti memastikan, BPKN terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan LMKN, termasuk menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan, demi memastikan perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri musik nasional. (*)