AGAM, METRO–Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus Tim Kelelawar Satnarkoba Polres Agam saat menunggu pelanggannya di tepi Pantai Tiku Kampuang Tarandam, Jorong Pasir Tiku, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Selasa (12/8) Sekitar Pukul 14.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial DJ (44) yang merupakan warga Jorong Pasia Tiku ini dibuat tak berkutik dan tak bisa lagi mengelak. Petugas yang menggeledah pelaku, menemukan dua sabu siap jual yang sempat dibuang pelaku dari dalam kantong celananya saat digerebek.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herwin menjelaskan penangkapan DJ ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku yang dikenal mengedarkan sabu. Bahkan, pelaku secara terang-terangan melakukan aksi penyalahgunaan narkotika.
“Takut akan berimbas pada generasi pemuda sekitar maka masyarakat langsung melakukan peristiwa ini kepada pihak kami. Bermodalkan informasi itu, Tim Kelelawar langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dengan mengintau gerak-gerik pelaku DJ,” kata Iptu Herwin.
Dijelaskan Iptu Herwin, setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan maupun mengedarkan sabu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DJ yang sedang bersantai di tepi pantai. Diduga, keberadaannya di lokasi untuk menunggu pelanggannya yang berjanji akan bertransaksi.
“Setelah kita tangkap, kita memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Alhasil, ditemukan dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening di atas tanah. Sabu yang ditemukan itu dibuang oleh pelaku dari saku celananya sejauh 2 Meter dari posisi ia kita amankan,” jelas Iptu Herwin.
Iptu Herwin menuturkan, selain menemukan barang bukti sabu, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan satu unit Handphone (Hp) merek Oppo yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan bandar maupun pelanggannya.
“Usai diamankan dan dilakukan introgasi di TKP, pelaku DJ mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya atas dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
Menurut Iptu Herwin, kasus ini langsung ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba dan pelaku MW akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masa depan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut. Mari kita bersama-sama komitmen untuk memberantas narkoba,” tutupnya. (pry)






