BERITA UTAMA

Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut dan Mertua Menpora ke Luar Negeri

0
×

Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut dan Mertua Menpora ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
DIPERIKSA— Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pencegahan itu sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Para pihak yang dicegah yaitu menteri agama (menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Fuad juga merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. “Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).

Budi menyebut, masa pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026. Pencegahan itu bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Budi.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ucap Budi.

Penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah orang dalam kasus kuota haji khusus. Mereka adalah eks menag Yaqut, Dirjen Pe­nyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen Amphuri Muhammad Fa­rid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

KPK menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kemenag yang menyalurkan kuota haji tidak sesuai aturan dan memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum itu diduga mendapat kickback dari pihak travel.

Padahal porsi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen sesuai aturan UU Haji. Tetapi, muncul kejanggalan kuota 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi pada 2024 yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK turut mendalami dugaan aliran dana kepada pihak travel umrah yang mendapat kuota haji khusus walau mestinya tidak mendapatkannya. Kuota itu lalu dijual demi mendapat keuntungan.

Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8), lewat surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menyebutkan siapapun sebagai tersangka.

Siap Ikuti Proses Hukum

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespons langkah Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui perihal pencekalan tersebut dari pemberitaan media.

“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar ne­geri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” kata Anna Hasbie mewakili Ya­qut, Selasa (12/8).

Anna menegaskan, Ya­qut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Ia juga mengklaim bahwa Yaqut siap bekerja sa­ma dengan aparat penegak hukum demi penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang ada.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ucap Anna.

Ia menambahkan, Ya­qut memahami bahwa lang­kah pencekalan yang diambil KPK merupakan bagian dari prosedur pe­nyidikan.

Karena itu, mantan Me­nag memastikan kebera­da­annya di Indonesia demi me­ngungkap kebenaran seca­ra transparan dan adil. (jpg)