METRO BISNIS

Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan APBD 2025, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB DPRD Sumbar Dorong Pemprov Tingkatkan PAD

0
×

Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan APBD 2025, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB DPRD Sumbar Dorong Pemprov Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN DOKUMEN— Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dan PKB DPRD Sumbar, Sri Kumala Dewi menyerahkan pandangan umum Fraksi kepada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.

PADANG, METRO–Fraksi PDI Perjuangan dan PKB mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar agar dapat menguatkan strategi untuk optimalisasi pemungutan pajak berbasis digital, peningkatan pengawasan re­tri­busi, percepatan dana transfer pusat, serta peningkatan kinerja BUMD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu dikatakan Juru bicara Fraksi PDI-P dan PKB DPRD Provinsi Sumbar, Sri Kumala Dewi saat rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumbar, Senin (11/8).

“Pemerintah Provinsi Sumbar dan OPD-OPD terkait sudah seharusnya melihatkan kinerja yang lebih optimal agar nanti tidak terjadi capaian PAD yang tidak sesuai target, untuk itu Fraksi kami meminta penjelasan,” kata Sri Kumala Dewi saat me­nyam­paikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna.

Sri Kumala Dewi me­nyebutkan, di dalam nota keuangan menjelaskan bah­wa kondisi Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sumbar pada semester I yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp 1,268 triliun dari target yang ditetapkan pada APBD awal se­besar Rp 2,8 triliun atau sebesar 44,47 persen.

“Realisasi itu belum optimal dan masih perlu ditingkatkan. Kita juga ti­dak menutup mata, kondisi itu terjadi tidak lepas dari kondisi ekonomi daerah yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Selain itu, kata Sri Kumala Dewi, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB DPRD Sumbar juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar agar melakukan penyusunan perubahan APBD Tahun 2025 secara cermat, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan daerah.

“Hal ini sejalan dengan Inpres No 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja da­lam Pelaksanaan APBD.  Ran­perda Perubahan APBD Tahun 2025 ini menjadi wujud respons pemerintah terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan riil masyarakat di sisa tahun anggaran yang berjalan.  Pemprov Sumbar harus bijaksana dalam pelaksanaan rasionalisasi anggaran belanja daerah dengan tidak mengurangi atau me­ng­hapus kegiatan-kegiatan belanja langsung ke ma­sya­rakat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi mengatakan, kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang diusulkan dalam Ranperda APBD- Perubahan Provinsi Sumbar Tahun 2025, masih perlu dipertajam dan dise­la­raskan dengan Permen­dagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Asta Cita Presiden RI.

Muhidi menyebutkan, berdasar data semester pertama menunjukkan bahwa serapan anggaran masih tergolong rendah, sementara waktu pelaksanaan tinggal beberapa bulan lagi.

“Hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan eksekusi program di tingkat OPD,” sebut Muhidi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, pelaksana tugas sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, asisten dan kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. (rgr)