JAKARTA, METRO–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal isu larangan game roblox. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk memblokir atau memutus akses game online Roblox bila pengelola game online tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggaran sistem elektronik (PSE).
Kawiyan menuturkan, mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas dan tegas tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE), termasuk game Roblox, punya kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,” paparnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/8).
Menurutnya, saat ada PSE yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak dan menjadikan anak sebagai korban (kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan sebagainya), pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut. “Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” lanjut Kawiyan.
Soal dugaan adanya anak korban dari game Roblox sebagaimana diungkapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kawiyan meminta agar Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban. Anak-anak yang menjadi korban PSE dan game online mengalami dampak yang luar biasa baik secara fisik, psikis, mental dan sosial. “Anak yang rentan terganggu, bahkan kehilangan masa depannya,” tegasnya.
Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi. Baik UU ITE maupun Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang merupakan turunan UU ITE mengatur secara detail prosedur keamanan setiap PSE untuk memberikan keamanan dan perlindungan kepada anak yang menggunakan atau mdengakses sistem elektronik.
“Kalau sebuah PSE tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dan mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, maka PSE tersebut harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atan pemutusan akses secara permanen,” tegasnya.
Dia mengakui ada game online yang memiliki nilai positif dan edukatif dimainkan anak-anak. Selain memiliki rating dan disesuaikan dengan umur anak, game online tersebut dimainkan anak dengan pendampingan dan pengawasan orangtua. Namun Kawiyan juga menilai ada banyak anak yang menjadi korban dampak negatif game online, antara lain karena memainkan tidak sesuai klasifikasi umur.
“Ada pula oknum-oknum yang memanfaatkan game sebagai jaringan digital untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, mengajarkan kekerasan dan sebagainya,” ujarnya. (*)






