BERITA UTAMA

Pria 34 Tahun Cabuli Putri Kakak Ipar, Korban Tuna Wicara, Beraksi saat Pulang ke Kampung Istri

0
×

Pria 34 Tahun Cabuli Putri Kakak Ipar, Korban Tuna Wicara, Beraksi saat Pulang ke Kampung Istri

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku DH (34) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

PDG.PANJANG, METRO–Cabuli putri kakak iparnya yang menyandang disa­bilitas tunawicara, seorang pria beristri ditangkap Tim Sat­r­eskrim Polres Tanadatar di Jorong Pakan­dangan, Na­gari Pakandangan, Kabupaten Padangpa­ria­man, pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial DH (34) warga Jorong Sikadunduang, Na­gari Singgalang, Kecama­tan X Koto, ditangkap ber­kat bantuan dari Tim Ga­gak Hitam Polres Padang­pariaman. Setelah diperik­sa, pelaku akhirnya me­ngakui perbuatannya yang sudah mencabuli korban ketika pulang ke kampung istrinya.

Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu Ary  Andre mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi pada Sabtu (21/6) sekira pukul 07.00 WIB. Kejadian bera­wal ketika pelaku pulang ke kampung halaman istrinya di Nagari Singgalang, Ke­camatan X Koto.

“Korban inisial PA (15). Pelaku melakukan aksi pencabulan ketika korban tidur di kamar. Pelaku men­dekati korban dan mela­kukan perbuatan dengan cara onani dan menge­luarkan cairan sperma di pipi korban dan meraba-raba tubuh korban,” kata Iptu Ary, Minggu (10/8).

Iptu Ary menjelaskan, setelah melancarkan aksi­nya, korban yang merasa ada sesuatu cairan menge­nai mukanya, langsung terbangun. Korban melihat pelaku sedang memper­baiki resleting celananya.

“Pelaku usai melaku­kan perbuatan cabul itu, selan­jutnya mengajak istri­nya untuk pergi mening­galkan kampung halaman­nya. Se­dangkan korban langsung mengadu kepa­da ibu kan­dungnya dengan bahasa isyarat,” ungkap Iptu Ary.

Ibu kandung korban, kata Iptu Ary memahami ba­hasa isyarat korban yang mengaku dirinya men­jadi korban penca­bulan. Tak terima atas perbuatan tidak senonoh itu, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Padang­panjang.

“Berdasarkan laporan itu, Unit Perlindungan Pe­rempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang­panjang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan buk­ti-bukti,” tutur Iptu Ary,

Iptu Ary menegaskan, setelah satu bulan lebih melakukan penyelidikan, tim yang sudah menda­patkan alat bukti, langsung melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku yang ketika itu berada di Padangpariaman.

“Penangkapan terha­dap pelaku dibantu Polres Padangpariaman. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pela­ku kita jerat Undang-Un­dang Pelindungan Anak de­ngan ancaman huku­man 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)