PDG.PANJANG, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang meringkus seorang pemuda yang tega menganiaya keponakannya yang masih berusia 4 tahun hingga membuat korban mengalami luka memar pada tubuh dan kepala, Kamis (7/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tidak hanya terlibat kasus penganiayaan, pelaku yang diketahui berinisial AF (20) warga Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padangpanjang Timur, ini ternyata terlibat juga dalam kasus pencurian kotak amal di salah satu apotek di Padangpanjang.
Kasatreskrim Iptu Ary Andre mengatakan, penangkapan pelaku AF setelah adanya laporan dari ibu korban yang tak terima anaknya menjadi korban kekerasan. Dari laporan itulah, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Hasil visum, ada beberapa luka memar pada tubuh dan kepala korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AF. Dari hasil pemeriksaan, pelaku AF ini adalah adik dari ibu kandung korban. Sedangkan korban baru berusia 4 tahun,” kata Iptu Andre, Jumat (8/8).
Dijelaskan Iptu Ary Andre, aksi penganiayaan itu berawal ketika pelaku AF bermain game online dan tiba-tiba baterai ponselnya habis. Pelaku kemudian mencari charger Hp miliknya.
“Ketika mencari charger, pelaku melihat korban memainkan charger tersebut. Merasa kesal dengan ulah keponakannya itu, pelaku langsung melibaskan kabel charger ke tubuh dan kepala korban lalu menendang perutnya,” ungkap Iptu Ary Andre.
Iptu Ary Andre menambahkan, korban yang merasa kesakitan, langsung menangis dan menjerit. Ibu korban yang yang tak terima anaknya dianiaya seperti itu, langsung mendatangi Mapolres Padangpanjang untuk melaporkan adiknya sendiri.
“Dari laporan ibu korban, kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti kasus penganiayaan. Salah satunya hasil visum. Setelah itu, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di kediamannya,” tegas Iptu Ary Andre.
Namun, menurut Ipu Ary Andre, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolres, satu persatu kejahatan pelaku berhasil terungkap. Pelaku ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian kotak amal dan pembobolan apotek.
“Pelaku ini pernah melakukan pembobolan apotek. Bahkan pelaku juga sudah tiga kali mencuri kotak amal di dalam apotek tersebut. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup dia. (*)






