JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016–2020. KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi itu sejak Kamis, 17 Juli 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, program tersebut awalnya dirancang untuk memberikan tambahan gizi kepada bayi dan ibu hamil untuk mencegah stunting. PMT yang diberikan berbentuk biskuit, namun ditemukan adanya pengurangan kandungan gizi.
“Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix, campuran vitamin, mineral, dan bahan lainnya juga dikurangi,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (8/8).
Menurut Asep, pengurangan kualitas gizi tidak hanya menurunkan manfaat produk, tetapi juga membuat harga biskuit menjadi lebih murah. Hal itu yang diduga mengindikasikan terjadinya kerugian keuangan negara.
Di situlah timbul kerugian. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting,” ujarnya.
Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan, keputusan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan akan diambil dalam waktu dekat.
“Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan,” urainya.
Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengklaim dugaan korupsi itu terjadi sebelum masa kepemimpinan Menkes Budi Sadikin.
“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menteri Budi. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK,” tegas Aji. (jpg)






