BERITA UTAMA

Biadab! Guru Pesantren Cabuli 3 Santriwati, Modusnya Marah-marah dan Bangunkan Korban Shalat Tahajud

1
×

Biadab! Guru Pesantren Cabuli 3 Santriwati, Modusnya Marah-marah dan Bangunkan Korban Shalat Tahajud

Sebarkan artikel ini
CABUL— Oknum guru pesantren yang mencabuli tiga santriwati ditangkap Tim Satreskrim Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Dilaporkan gegara mela­kukan perbuatan yang tidak senonoh kepada santri­wati, seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabu­paten Dharmasraya, harus berurusan dengan Polisi. Tak tanggung-tanggung, jumlah korban dari kebejatan oknum tenaga pendidik ini tidak hanya satu orang, melainkan tiga orang santriwati.

Modusnya, oknum guru be­ri­nisial SW (43) warga Jorong Telaga Biru, Nagari koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, ber­pura-pura mema­rahi santriwati yang ketiduran saat menghafal Alquran dan membangunkan santriwati untuk menunaikan shalat tahajud.

Kapolres AKBP Pur­wan­to Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto membe­narkan adanya penangka­pan oknum guru pesantren yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah muridnya atau santriwati.

“Penangkapan terse­but, bermula dari laporan orang tua korban, yang ke­mudian langsung kami tin­daklanjuti dengan pe­nyeli­dikan. Seluruh korban kita mintai keterangan dan me­ngumpulkan alat bukti. Se­telah itu, pelaku kami aman­kan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Evi Hendri, Jumat (8/8).

Dijelaskan Iptu Evi, aksi pelecehan seksual itu per­tama kali terjadi pada Se­lasa (22/4) sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara aksi kedua dilakukan pelaku pada Senin (26/5) sekitar pukul 03.30 WIB dan aksi ketiga pada Senin (2/6) pukul 03.30 WIB.

“Untuk korban per­ta­ma, santriwati tertidur di dalam mushala saat meng­hafal surat-surat pendek Alquran. Pelaku ketika itu  memarahi lalu membawa korban untuk duduk di bagian belakang yang agak berjarak dari santri lainnya dan mengancam korban,” jelas Iptu Evi.

Selanjutnya, kata Iptu Evi, korban yang di bawah tekanan dan rasa takut,  korban mengikuti kema­uan dari tersangka lalu ke­mudian pelaku melan­car­kan aksi bejatnya.

“Sudah nikmati aja, kamu diam saja kalau ka­mu tidak mau nanti hafalan mu tidak akan saya tam­bah,” ujar Kasatreskrim menirukan ucapan pelaku kepada korbannya saat beraksi.

Sementara, untuk kor­ban kedua, kata Iptu Evi, perbuatan cabul itu dila­kukan pelaku saat korban sedang tertidur di asrama. Pelaku membangunkan korban untuk melak­sa­nakan salat tahajut dengan cara memasukan tangan­nya kedalam baju santri tersebut.

“Alah jangan lebay ka­mu, ikuti saja mau bapak kalau tidak nanti ilmu yang saya berikan kepada kamu tidak akan mendapat ke­ber­kahan, paham kamu,” begitu bujuk rayuan pelaku yang ditirukan Kasat Res­krim Polres Dharmasraya tersebut.

Sementara, korban ke­tiga, ungkap Iptu Evi, pe­laku membangunkan kor­ban untuk melaksanakan shalat  tahajud, lalu kemu­dian pelaku memasukan kedua belah tangannya ke­dalam baju korban se­hingga membuat korban terbangun kemudian ter­sangka membujuk korban.

“Akibat dari perbua­tanya, Evi menegaskan, bahwa tersangka dikena­kan pasal 289 dan 296 KUHP pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perlin­dungan anak, dengan an­caman kurungan 15 tahun penjara. Untuk memper­tanggung jawabkan per­bua­tannya, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres,” tukasnya. (cr1)