BERITA UTAMA

Terlilit Utang karena Investasi Bodong, Oknum Pegawai Tilap Anggaran BKD Dharmasraya Rp 600 Juta

0
×

Terlilit Utang karena Investasi Bodong, Oknum Pegawai Tilap Anggaran BKD Dharmasraya Rp 600 Juta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRSI Kantor Bupati Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Sekali lagi, aksi penyele­wengan uang rakyat yang dila­kukan oleh pejabat di Dhar­masraya menusuk benak masya­rakat. Kali ini,  seorang oknum pegawai Badan Keuangan Dae­rah (BKD) nekat menilap uang Rp 600 juta rupiah karena terlilit utang karena menjadi korban investasi bodong.

Peristiwa dugaan korupsi uang daerah sebesar Rp 600juta ini tentu membuat banyak pihak mempertanyakan bagaimana pengawasan penggunaan ang­garan di kabupaten yang baru beranjak gadang ini, sehingga membuat oknum pegawai BKD enteng saja menggunakan APBD senilai 600 juta rupiah.

“Memang benar ada­nya dugaan terjadinya pe­nyelewengan dana sebe­sar Rp 600 juta oleh salah seorang oknum pegawai BKD,” kata Pj Sekdakab Dharmasraya, Jasman Ri­zal, Kamis (7/8).

Jasman menegaskan, oknum pegawai tersebut berinisial BY yang menja­bat sebagai Kuasa Penggu­na anggaran (KPA) di Badan Keuangan Daerah (BKD).

“BY ini lakukan penyalahgunaan anggaran daerah tahun 2025, pada bulan Mei lalu,” jelas mantan Pj Wali Kota Payakumbuh itu.

Menurut Jasman, saat ini tim gabungan dari Inspektorat dan BKPSDM telah bergerak untuk mela­kukan pemeriksaan terha­dap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Dari semalam hingga siang ini, BY dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektorat BKPSDM,” tegasnya.

Dikatakannya, jika BY dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindak pelanggaran korupsi dan disiplin, maka proses hukuman tetap diberlakukan.

“Tapi kita tetap menunggu hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat dan BPKSDM,” katanya.

Jasman mengatakan, sebelumnya, BY telah membuat surat pernya­taan bahwa dirinya akan segera mengembalikan uang negara yang digu­nakan untuk investasi bodong tersebut.

“Surat perjanjian yang telah di buat oleh BY pada bulan mei 2025 lalu, ternyata tak ada itikad baik,” ungkapnya.

Ia menekankan, langkah tegas telah diambil dengan menonaktifkan ok­num tersebut dari jabatannya. Hal itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Pemeriksaan telah ki­ta lakukan secara marato, jika terbukti melakukan penyelewengan maka ok­num tersebut tetap diberi sanksi,” ucapnya.

Jasman menuturkan, proses hukum akan tetap berjalan, meski uang negara yang di gunakan untuk investasi bodong oleh BY telah dikembalikan. (cr1)