BERITA UTAMA

Dua Sekawan Curi Bawang di Pasar Nanggalo, Aksinya Terekam CCTV

0
×

Dua Sekawan Curi Bawang di Pasar Nanggalo, Aksinya Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
MENCURI BAWANG— Pelaku PS dan JA yang mencuri bawang di Pasar Nanggalo ditangkap jajaran Polsek Nanggalo.

PADANG, METRO–Dua pria yang terekam CCTV saat mencuri dua karung bawang di Pasar Nanggalo, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, berhasil diringkus Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo.

Pencuri bawang itu di­ketahui berinisial PS (19), warga Kampung Lapai, dan JA (25), warga Kurao Pagang. Mereka berhasil diciduk Polisi di sekitar Jembatan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo pada Ra­bu (6/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang pedagang Pasar Nanggalo yang kehilangan dua karung bawang.

“Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan pedagang yang kehilangan barang dagangan miliknya,” katanya, Kamis (7/8).

Menindaklanjuti laporan itu, kata Ipda Hendra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Pasar Nanggalo. Di TKP, pihaknya kemudian mendapatkan rekaman CCTV yang me­rekam jelas kedua pelaku saat beraksi di lokasi.

“Keduanya teridentifikasi dalam rekaman CCTV saat melakukan pencurian. Dari situ tim segera bergerak dan menangkap mereka, kemudian mengamankannya ke Polsek,” tutur Ipda Hendra.

Ipda Hendra menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka tak hanya beraksi sekali, ternyata kedua tersangka sudah berulang kali beraksi.

“Mereka telah melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara atau lokasi berbeda. Aksi kedua pelaku ini telah menimbulkan keresahan bagi pedagang di Pasar Nanggalo,” kata dia.

Kini, ungkap Ipda Hendra, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Nanggalo bersama barang bukti hasil curian.

“Kami menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tukasnya. (brm)