PESSEL, METRO–Dua pemuda asal Provinsi Bengkulu ditangkap oleh jajaran Polsek Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, atas kasus percobaan pencurian dan kepemilikan narkoba pada Rabu (6/8) sekitar pukul 23.45 WIB
Kedua pemuda itu masing-masing berinisial MFN (22) dan FN (24), yang merupakan warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dan ganja.
Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya percobaan pencurian di Kampung Barung-Barung Belantai.
“Masyarakat bersama Bhabinkamtibmas kemudian mengamankan dua orang yang dicurigai tersebut, lalu membawanya ke Mapolsek. Saat dilakukan interogasi singkat, gerak-gerik kedua pemuda tersebut m encurigakan,” ungkap AKP Donny, Kamis (7/8).
Dijelaskan AKP Donny, curiga keduanya membawa barang haram, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan mereka, yang disaksikan oleh Wali Nagari, Ketua Pemuda, dan masyarakat setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti mencurigakan di dalam helm hitam polos milik MFN. Di dalamnya terdapat satu kotak rokok berisi satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, ganja kering, empat lembar kertas papir, kaca pirek, jarum, serta alat hisap lainnya,” jelas AKP Donny.
Selain itu, kata AKP Donny, pihaknya juga mengamankan dua unit handphone, satu sepeda motor Kawasaki Ninja SS warna kuning tanpa pelat nomor, serta satu buah helem.
“Dalam pemeriksaan awal, FN mengakui sabu tersebut merupakan sisa dari barang yang telah dijualnya di wilayah Muko-Muko, Bengkulu. Sementara ganja diakui milik MFN,” tutur dia.
AKP Donny mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Koto XI Tarusan,” tutupnya. (rio)






