METRO BISNIS

BPJS Kesehatan Cabang Padang Bayarkan Klaim kepada Faskes

0
×

BPJS Kesehatan Cabang Padang Bayarkan Klaim kepada Faskes

Sebarkan artikel ini

 PADANG, METRO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang telah membayarkan klaim kepada fasilitas kesehatan (faskes) penerima bantuan iuran (PBI), sebesar Rp250 miliar, terhitung sampai 8 April 2019. Dengan telah dibayarkannya klaim ini, maka seluruh faskes yang bermitra dengan BPJS dapat melaksanakan kewajibannya memeberikan pelayanan kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan  Kepala BPJS Cabang Padang, Asyraf Mursalina, Selasa (16/4) di Kantor BPJS Cabang Padang. Menurutnya, pembayaran klaim tersebut, untuk 220 Faskes Tingkat Pertama (FKTP) dan 34  Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah kerja BPJS Cabang Padang. “Semuanya telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya,” ungkap Asyraf.
Secara nasional, hingga 8 April, BPJS telah membayar PBI di muka sebesar Rp11 triliun se-Indonesia. Pembayaran PBI di awal tahun lancar, karena ditalangi oleh APBN yang telah dialokasikan.
Dalam prosesnya, klaim dari faskes masuk ke BPJS Kesehatan. Kemudian BPJS Kesehatan miliki tenggat waktu 10 hari menerima berkas dari faskes yang sudah lengkap. Setelah menerima berkas, maka BPJS mengeluarkan berihingga 20, setelah berkas lengkap, maka BPJS melaukan verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi, maka hari ke 21 hingga 25, BPJS Kesehatan harus melakukan pembayaran.
Pembayaran dilakukan dengan mekanisme first in first out, sesuai urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS.
”Jadi yang rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,” katanya.
Pada hari ke 25 sudah jatuh tempo pembayaran. “Jika lewat hari ke 25 maka terjadi keterlambatan pembayaran oleh BPJS. Sehingga dikenakan denda keterlambatan, 1 persen per 30 hari,” terangnya.     Asyraf menyebutkan, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke faskes, sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Ini dilakukan oleh seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada faskes, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi dan kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,”pungkasnya. (fan)