BUKITTINGGI, METRO–BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) bersama terhadap sejumlah Badan Usaha (BU) yang berada di wilayah kerja Kantor Cabang Bukittinggi.
Kegiatan digelar di Ruang Pertemuan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bukittinggi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami percaya kolaborasi ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan kami jadi bisa menciptakan ekosistem Kesehatan yang lebih menyeluruh,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi
Dalam kegiatan tersebut, badan usaha dihimbau untuk menyampaikan data pekerja secara lengkap, serta memastikan bahwa seluruh pekerja telah terdaftar dan aktif dalam kepesertaan JKN maupun ketenagakerjaan.
Haris menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam mendukung keberlangsungan dan efektivitas program jaminan sosial nasional.
Menurutnya kolaborasi ini penting untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di sektor formal. Pemeriksaan ini dilakukan tidak hanya sebagai langkah pengawasan, namun juga sebagai sarana edukasi kepada badan usaha agar memahami kewajiban dan pentingnya kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di badan usaha telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerja,” ujar Haris.
Ia menambahkan bahwa sistem Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) menjadi salah satu solusi digital yang mempermudah badan usaha dalam mengelola data kepesertaan karyawannya.
Dengan e-Dabu, badan usaha dapat melakukan pengecekan tagihan iuran, status kepesertaan hingga mutasi tambah/kurang peserta.
“Kami terus mendorong pemanfaatan e-Dabu karena sistem sangat memudahkan pengelolaan administrasi Peserta JKN. Masing-masing PIC BU dapat mengakses aplikasi ini yang tentunya merupakan bentuk dukungan digital dari BPJS Kesehatan dalam menciptakan ekosistem JKN yang tertib,” ungkap Haris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN.
Terhadap temuan tersebut, badan usaha diminta untuk melakukan pendaftaran pekerja sesuai hasil temuan pemeriksaan dan akan dikenakan sanksi jika belum memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. (pry)






